Halaman
45
Perundang-undangan Nasional
Bab
3
Sumber:
Tempo
, edisi Pemilihan Presiden, 30 Juni 2004
Setelah kamu memahami konstitusi yang berlaku saat ini pada
bab sebelumnya, pada bab ini akan dibahas mengenai perundang-
undangan nasional. Perundang-undangan merupakan instrumen
hukum yang ada dalam suatu negara. Perumusan dan proses pem-
buatan peraturan perundang-undangan memerlukan pemikiran
dan diskusi yang cukup panjang sehingga sampai menjadi peraturan
yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan dengan sanksi
yang tegas mempunyai dampak bagi penurunan tingkat kejahatan,
khususnya tindak korupsi. Penanganan terhadap para pelaku korupsi
perlu ditunjang dengan per aturan yang mengatur tentang hukuman
bagi para koruptor.
Oleh karena itu, instrumen hukum perlu didukung oleh pera-
turan per undang an yang menjamin keadilan dan persamaan di depan
hukum dan pemerintahan.
Tahukah kamu apakah
yang dimaksud
dengan per undang-undangan
nasional? Bagaimana bentuk pelaksa-
naannya? Siapakah yang berhak membuatnya? Mengapa harus ada
perundang-undangan? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada bab 3
ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.
Kata Kunci
Undang-Undang, peraturan, korupsi, instrumen, hukum
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional.
A. Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan
Nasional
B. Proses Pembuatan
Peraturan Perundang-
undangan Nasional
C. Menaati Perundang-
undangan Nasional
D. Kasus dan Upaya
Pemberantasan
Korupsi di Indonesia
E. Pengertian
Antikorupsi
dan Instrumen
(Hukum dan
Kelembagaan)
Antikorupsi
di Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
46
Peta Konsep
cirinya
1. Pengakuan dan perlindungan tentang hak
asasi manusia
2. Peradilan yang bebas dan tidak dipengar-
uhi oleh kekuasaan
1. UUD 1945
2. UU atau peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu)
3. Peraturan pemerintah (PP)
4. Peraturan presiden (Perpres)
5. Peraturan daerah (Perda provinsi,
kabupaten/kota, dan desa)
1. Korupsi
2. Pembakaran Hutan
3. Pembunuhan
4. Penganiyaan
5. Perampokan
yaitu
misalnya
meliputi
Perundang-
undangan
Nasional
Negara
Hukum
Tata Urutan
Peraturan
Perundang-
Undangan
Masalah
Hukum
Perundang-undangan Nasional
47
A. Tata Urutan Peraturan Perundang-
undangan Nasional
Istilah negara hukum terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat
3, yaitu “negara Indonesia adalah negara hukum”. Akan tetapi,
pengertian atau asas negara hukum dapat ditemukan secara tegas
dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam bagian Penjelasan UUD 1945
ditegaskan tentang hal-hal sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (
rechtsstaat
),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (
machtsstaat
).
2. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa
dalam melaksanakan fungsinya, kekuasaan pemerintah berdasarkan
dan dibatasi oleh hukum dasar.
Negara hukum berarti negara dalam menjalankan tindakannya
didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada. Dengan demikian,
tugas negara adalah menjalankan kesadaran hukum dalam bentuk
peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh se-
tiap warga negaranya. Sifat negara hukum adalah alat perlengkapan
negaranya hanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan
yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan
negara yang terdahulu.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang
mengandung pesamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi,
dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan
atau kekuatan apa pun juga.
c. Persamaan di depan hukum.
Pengertian negara hukum atau maksud negara hukum juga ter-
dapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dalam alinea
itu disebutkan: “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...”. Jadi,
negara Indonesa adalah negara hukum. Sesuai dengan semangat dan
penegasan Pembukaan UUD 1945, jelaslah bahwa negara hukum
yang dimaksud bukanlah sekadar negara hukum dalam arti formal
(sempit), melainkan pengertian negara hukum dalam arti materiil (arti
luas). Negara hukum dalam arti formal adalah negara hanya menjaga
keamanan dan ketertiban. Adapun dalam arti materil adalah selain
menjaga keamanan dan keter tiban, juga untuk menyejahterakan
rakyat. Negara tidak hanya melin dungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer dekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti materiil,
maka setiap tindakan negara harus mempertimbangkan dua alasan,
yaitu landasan kegunaan dan landasan hukum. Landasan kegunaan
dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus
Isi pembukaan UUD 1945 saat
ini diambil dari Piagam Jakarta
(
Jakarta Charter
). Namun, dalam
rumusan sila pertama dasar negara
yang berbunyi “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diganti menjadi Ketuhanan Yang
Maha Esa. Hal ini bertujuan agar
Pembukaan UUD 1945 tidak
memihak suatu golongan.
Cakrawala
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
48
memperhitungkan faktor kegunaan atau manfaat dari tindakan itu bagi
rakyat. Adapun landasan hukum dimaksudkan bahwa setiap tindakan
negara atau pemerintah harus mendasarkan diri pada ketentuan hukum,
baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Setiap negara yang menjunjung hukum dalam setiap aktivitas
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu tatanan
hukum yang bertujuan untuk kepentingan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan pasti mempunyai
kewajiban dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi
seluruh rakyatnya. Dengan demikian, peranan pemerintah tentunya tidak
dapat semena-mena karena setiap tindakan pemerintah dibatasi oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga di Indonesia,
sebagai negara yang menjunjung tinggi
hukum, memerlukan sistem perundang-undangan yang berlaku secara
nasional.
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, urutan yang berlaku saat ini adalah
sebagai berikut:
1. UUD 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah;
a. Perda provinsi;
b. Perda kabupaten/kota;
c. Perdes (Peraturan Desa) atau peraturan yang singkat.
Sistem peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
menganut asas
hierarchie
, artinya berjenjang dari atas ke bawah,
peraturan perundangan yang di atas lebih daripada yang di bawah.
Berikut diuraikan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan
berdasarkan hierarkinya.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-
undangan yang tertinggi dan sekaligus sumber hukum tertulis yang
tertinggi. Ini berarti bahwa di Indonesia semua produk hukum atau
peraturan per undang-undangan lainnya harus bersumber, sesuai dan
cocok, serta tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945
ditetapkan oleh MPR dan hanya boleh diubah oleh MPR. Adapun
UUD 1945 antara lain memuat hal-hal berikut.
a. Bentuk negara dan pemerintahan.
b. Kedaulatan rakyat dan negara hukum.
c. Lembaga-lembaga negara beserta tugas-tugasnya.
d. Hak dan kewajiban warga negara.
2. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar1945 menyebutkan keharusan adanya 39
masalah yang harus diatur dengan Undang-undang. Undang-undang
yang dibuat ber dasarkan ketentuan yang tersurat dalam UUD 1945
antara lain undang-undang tentang:
Sumber
:
Tempo
, 14–20 Maret 2005
Kebutuhan masyarakat seperti
BBM diatur oleh pemerintah dalam
peraturan perundang-undangan.
Gambar 3.1
Perundang-undangan Nasional
49
a. susunan MPR;
b. syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden;
c. perjanjian internasional;
d. pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan oleh
presiden.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 Ayat
1, DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Setiap RUU harus mendapatkan
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Undang-undang dibentuk
untuk melaksanakan isi UUD 1945 yang disebut undang-undang
organik. Contohnya, UU No. 9 tahun 1998 ten tang kemerdekaan
menyam paikan pendapat di muka umum untuk melak sanakan ketentuan
Pasal 28 UUD 1945. Ada juga undang-undang
yang tidak secara
langsung melaksanakan pasal-pasal dalam UUD 1945, misalnya
Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Lalu Lintas, dan
Undang-Undang Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1
bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-
Undang (Perpu). Perpu mempunyai kedudukan setingkat dengan
Undang-Undang meskipun pembuatannya dilakukan oleh presiden
sendiri, tidak dilakukan bersama atau atas persetujuan DPR. Dasar
universal pemberian kewenangan istimewa kepada presiden ini adalah
prinsip hukum yang berbunyi
salus populi suprema lex
, yang artinya
“keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi”. Adapun pertim-
bangan khusus pemberian kewenangan ini adalah agar presiden dapat
mengambil tindakan yang cepat jika negara dalam keadaan genting.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dibuat oleh
presiden karena keadaan memaksa. Namun,
Perpu harus mendapatkan
persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Jika tidak disetu-
jui, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh peraturan pemerintah adalah
Perpu No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan hak asasi manusia.
4. Peraturan Pemerintah
Sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 5
Ayat 2 bahwa presiden
me ne tapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang
sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah bukanlah
satu peraturan yang berdiri sendiri karena dibuat untuk melaksanakan
undang-undang yang telah ada. Namun, dengan catatan bahwa bentuk
maupun isi Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden. Contoh
PP adalah PP Nomor 17 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan,
dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5. Peraturan Presiden
Berdasarkan UU No.
10 Tahun 2004 Pasal 11, materi muatan
Per aturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Peraturan
Presiden dikeluarkan oleh presiden. Tujuannya melaksanakan Peraturan
Pemerintah. Contoh, Peraturan Presiden No. 10 tahun 2005 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI.
Kata Penting
t
Salus populi suprema lex
t 3FDIUTTUBBU
t .BDIUTTUBBU
t 1FSBUVSBO
Diskusikan dan cari dari berbagai
sumber, apakah undang-undang
yang dibuat telah sesuai dengan
kehendak dan kebutuhan
masyarakat Indonesia. Tulis
jawabanmu dalam buku tugas,
kemudian laporkan kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
50
6. Peraturan Daerah
Peraturan daerah dibuat oleh gubernur, bupati, atau walikota
dengan persetujuan DPRD. Khusus untuk Peraturan Desa (Perdes),
dibuat oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa
(BPD). Tujuan Perda adalah untuk melaksanakan peraturan yang
lebih tinggi dan melaksanakan kebutuhan daerah.
Peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang
kedudu kannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
Setiap peraturan perundang-undangan memiliki jangkauan wilayah
berlakunya. Artinya, sebuah peraturan hukum itu berlaku secara nasional,
berlaku di daerah tertentu, berlaku hanya di
lingkungan desa tertentu, atau
bahkan lebih sempit lagi hanya berlaku di sebuah organisasi. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara nasional tentu dibuat oleh
lembaga yang berwenang di tingkat nasional. Demikian pula peraturan
perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah dibuat oleh lembaga
yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Contohnya, Perda Kota
Bandung No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan
Keindahan (K-3).
B. Proses Pembuatan Peraturan
Perundangan-undangan Nasional
Proses atau perumusan peraturan perundangan meliputi tiga
tahap. Ketiga tahap itu adalah tahap inisiasi, tahap sosio-politis, dan
tahap yuridis. Namun, langkah-langkah berikut ini hanya berlaku
untuk proses pembuatan undang-undang, tidak mencakup semua
peraturan perundangan. Berikut dijelaskan tahap-tahap tersebut.
1. Tahap Inisiasi
Dimulai dengan munculnya gagasan atau ide dari masyarakat.
Ide itu berhubungan keinginan agar suatu masalah diatur oleh hukum
dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, masyarakat meng-
inginkan adanya peraturan tentang judi, pornoaksi, dan pornografi
agar dapat membuat ketertiban serta moral masyarakat terlindungi.
2. Tahap Sosio-Politis
Di dalam tahap pengelolaan gagasan tentang perlunya pengaturan
hukum dari masalah tertentu
harus dimulai dari menampung
gagasan dari berbagai sumber. Kemudian, disiapkan materi dari
isi hukum. Setelah itu, rancangan tersebut dibicarakan, dikritisi,
dan dipertahankan melalui silang pendapat antara unsur golongan,
kelompok, organisasi, dan kekuatan politis dalam masyarakat.
Kemudian, bahan-bahan materi perundang-undangan ini dipertajam
dan dimatangkan oleh lembaga pemerintah.
3. Tahap Yuridis
Tahap ini adalah tahap yang murni muatan yuridisnya, yaitu
perumusan dalam bahasa hukum. Tahapan ini dilakukan oleh lembaga
yang berwenang, bergantung pada tingkat perundang-undangan
tersebut. Misalnya, berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1,
Pasal 20, dan Pasal 21 bahwa rancangan undang-undang berasal dari
presiden atau DPR.
Kemukakanlah pendapatmu tentang
UUD 1945 yang menjadi rujukan
atau sumber hukum dalam membuat
peraturan lainnya. Tulis dalam buku
tugasmu dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai proses
pembuatan peraturan perundang-
undangan nasional yang kamu
ketahui. Tulis jawabanmu dalam
buku tugas, kemudian laporkan
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Perundang-undangan Nasional
51
Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini lebih
lanjut diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang dimaksud
adalah UU No. 10 Tahun 2004. Rancangan undang-undang dapat
disiapkan oleh presiden dan dapat juga disiapkan oleh DPR. Lembaga
tersebut mempunyai alur penyusunan peraturan perundang-undangan
tersendiri.
a. Usulan Rancangan Undang-Undang dari presiden melalui tahap-
tahap sebagai berikut.
1) Usulan dari menteri atau lembaga nondepartemen, mencakup
rumusan hukum yang dilengkapi dengan penjelasan tentang
hal-hal sebagai berikut.
a) Latar belakang, tujuan, dan sasaran yang ingin dicapai.
b) Pokok-pokok pikiran, ruang lingkup, dan objek dari
undang-undang.
c) Jangkauan dan arah pengaturan.
2) Pembahasan oleh Menteri Kehakiman bekerja sama dengan
perguruan tinggi atau pihak ketiga menghasilkan rancangan
akademis tentang RUU, yaitu melalui tahap-tahap kegiatan
sebagai berikut.
a) Pengharmonisasian.
b) Pembuatan.
c) Pemantapan.
3) Diserahkan kepada Presiden dengan memberikan arahan
sebagai berikut.
a) Sifat penyelesaian RUU.
b) Cara pembahasan, jika RUU lebih dari satu.
c) Menteri ditugaskan untuk membahas di DPR.
4) Presiden menyerahkan kepada DPR untuk dibahas. Pem-
bahasan di DPR melalui tahap-tahap sebagai berikut.
a) Tingkat I dalam Rapat Paripuna. Pemberian penjelasan
oleh pemerintah/menteri terkait.
b) Tingkat II dalam Rapat Paripurna. Pemandangan umum
dari fraksi-fraksi di DPR atas RUU dan penjelasan
pemerintah.
c) Tingkat III dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau
Rapat panita Khusus bersama pemerintah.
d) Tingkat IV dalam Rapat Paripurna. Laporan hasil pem-
bicaraan Tingkat III, pendapat akhir fraksi, pengam bilan
keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.
5) Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan
diumumkan oleh Lembaran Negara.
a) Pimpinan DPR menyerahkan Rancangan Undang-
Undang kepada presiden.
b) Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili
pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Kemukakanlah pendapatmu
tentang alur penyusunan peraturan
perundang-undangan. Tulis dalam
buku tugasmu dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Kegiatan Mandiri 3.1
Menurut pendapatmu, apakah undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPR
dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan warga negara? Tulis jawaban mu
dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
52
b. Usulan Rancangan Undang-Undang dari DPR melalui tahap-
tahap sebagai berikut.
1) Diusulkan oleh minimal sepuluh anggota dari gabungan
fraksi yang berbeda dengan tahap-tahap sebagai berikut.
a) Rancangan usul disampaikan secara tertulis kepada
pimpinan dewan disertai pengantar yang memuat daftar
nama pengusul dan asal fraksinya.
b) Pimpinan membawa rancangan ke rapat paripurna
untuk memberi tahu kepada semua anggota.
c) Draf naskah dibagikan kepada para anggota DPR.
2) Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat.
a) Diadakan tanya jawab, di antara anggota Badan
Musyawarah.
b) Pewakilan para pengusul memberi penjelasan seperlunya.
3) Rapat Paripurna DPR.
a) Pengusul memberikan penjelasan.
b) Tanggapan umum dari setiap fraksi.
c) Pembahasan disetujui atau tidaknya RUU.
d) Jika disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan jika
ditolak berarti dihentikan sampai di sini.
Sumber
:
Tempo
, 25 Juni-1 Juli 2001
4) Menunjuk komisi atau rapat gabungan komisi atau pansus
a) Membahas dan menyempurnakan Rancangan Undang-
Undang.
b) Secara teknis administratif dibantu oleh sekretariat DPR.
5) Menyerahkan kepada presiden
a) Pimpinan DPR menyerahkan Rancangan Undang-
Undang kepada presiden.
b) Presiden diminta menunjuk menteri yang akan mewakili
pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
6) Pembahasan DPR bersama pemerintah
a) Tingkat I dalam rapat paripurna. Pemberian penjelasan
oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau pansus.
b) Tingkat II dalam
rapat paripurna. Tanggapan pemerintah atas
rancangan undang-undang, penjelasan komisi, dan jawaban
pimpinan komisi terhadap tanggapan pemerintah.
c) Tingkat III dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau
rapat panitia khusus bersama pemerintah.
Dalam rapat paripurna, setiap
pimpinan memberikan pandangan
dan masukan mengenai rancangan
undang-undang yang akan disahkan
bersama pemerintah.
Gambar 3.2
Perundang-undangan Nasional
53
C. Menaati Perundang-undangan Nasional
Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, bahwa
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (
rechtsstaat
), tidak
berdasarkan atas kekuasaan (
machsstaat
).
2. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dalam negara hukum, baik pemerintah, aparatur negara, maupun
seluruh rakyat harus tunduk pada hukum dan tidak boleh bertindak
sewenang-wenang. Negara hukum memiliki asas persamaan di muka
umum. Hal ini berarti tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun.
Sumber hukum tertinggi di negara Indonesia adalah UUD 1945.
Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan dan segala
kebijakan yang akan diberlakukan harus sesuai dengan UUD 1945
dan Pancasila.
1. Kedudukan yang Sama di Depan Hukum
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
di depan hukum. Warga negara merupakan subjek dari hukum itu
sendiri. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, bahwa “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Dalam hal ini tegas bahwa tidak ada diskriminasi di
dalam hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban.
Jika berhubungan dengan hak seorang warga negara, hukum
akan melindungi
dan menjaga agar hak itu tetap terjaga. Adapun
dikaitkan dengan kewajiban, hukum akan memaksa semua orang
untuk menaatinya. Penyimpangan dari aturan tersebut, hukum akan
memberi kan sanksi dengan tegas.
Hukum baru akan berfungsi jika ada kesadaran dari masyarakat untuk
menaati dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan lainnya. Hukum
adalah aturan yang baru berfungsi jika semua warga negara mematuhinya.
Tanpa kesadaran untuk menaati hukum dan perundang-undangan yang
berlaku, maka hukum tidak akan berfungsi dengan baik.
2. Kepatuhan Hukum
Kepatuhan hukum merupakan bentuk perwujudan dari kesadaran
hukum warga negara. Orang yang sadar akan hak dan kewajiban akan
berjuang menuntut pemenuhan hak-haknya dan akan melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran dan kepatuhan hukum
berlaku untuk semua warga negara dan dalam keadaan apa pun.
Carilah bersama anggota kelompokmu beberapa RUU yang telah menjadi UU.
Tulis hasilnya dalam buku tugas, kemudian
laporkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 3.1
d) Tingkat IV dalam rapat paripurna. Laporan hasil pem-
bicaraan tingkat III, pendapat akhir fraksi, pengambilan
keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.
7) Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan
pengu muman dalam Lembaran Negara.
Kata Penting
t ,PNJTJ
t 3BQBU1BSJQVSOB
t -FHJTMBTJ
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
54
Kepatuhan merupakan sikap menerima dan melaksanakan secara
ikhlas peraturan yang berlaku dengan keteguhan hati tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun. Adapun ciri-ciri orang yang patuh pada
hukum sebagai berikut.
a. Selalu memegang teguh aturan hukum yang ada dalam melaksana-
kan suatu tindakan.
b. Selalu melaksanakan aturan hukum dengan selurus-lurusnya.
c. Selalu menerapkan aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan
sehari-hari.
d. Selalu mengamankan agar aturan hukum itu tetap dilaksanakan.
Kepatuhan pada hukum mutlak diperlukan untuk kepentingan
bersama, yaitu menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan.
Apabila warga negara tidak melaksanakan aturan hukum, akan terjadi
kekacauan dalam kehidupan serta mengurangi rasa aman.
Kesadaran dan kepatuhan hukum tidak muncul dengan
sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor Internal
Faktor internal berasal dari diri sendiri, yaitu sifat atau karakter
pribadi yang meny
ebabkan dirinya kurang peka terhadap peraturan.
Misalnya, sifat:
1. suka berbohong;
2. kurang memiliki rasa malu;
3. kurang teliti, tergesa-gesa dan sebagainya.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal berasal dari pengaruh lingkungan, misalnya
lingkungan keluarga, teman sebaya, atau pengar
uh lingkungan
masyarakat luas. Misalnya:
1. kurang harmonisnya keluarga;
2. berteman dengan teman sebaya yang kurang baik perilakunya;
3. bertempat tinggal di lingkungan masyarakat yang kurang
baik dan sehat perilakunya.
Kemukakanlah pendapatmu tentang
pejabat yang dijatuhi hukuman
penjara, tetapi mendapatkan
perlakuan istimewa ketika di dalam
penjara. Tulis dalam buku tugasmu
dan laporkan hasilnya kepada
gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Carilah bersama anggota kelompokmu tentang kesadaran dan kepatuhan
hukum di lingkunganmu. Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian
laporkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 3.2
3. Kritis terhadap Perundang-undangan
Dalam negara demokrasi, berbeda pendapat dalam mem per juangkan
kepentingan merupakan suatu keadaan yang wajar terjadi. Setiap kelompok
kepentingan berhak memperjuangkan kepen tingannya. Akan tetapi,
dalam sistem demokrasi tidak dibenarkan kelompok mayoritas menekan
atau menindas kelompok
minoritas. Salah satu prinsip dalam demokrasi
adalah memerhatikan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Hal tersebut jika dikaitkan dengan perlakuan undang-undang yang
berlaku untuk semua warga negara, tidak ada undang-undang yang tidak
memer hatikan kepentingan masyarakat. Artinya, ada sikap kritis dalam
masya rakat untuk memberikan kritikan dan koreksi terhadap berlaku nya
undang-undang tersebut.
Perundang-undangan Nasional
55
Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk mengkritik
peraturan perundang-undangan yang tidak memerhatikan kepentingan
masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Kemukakanlah pendapatmu tentang
para pelaku korupsi yang melarikan
diri ke luar negeri. Tulis dalam buku
tugasmu dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Sumber
:
Tempo
, 14 Mei 2006
a. Melalui Jalur Hukum
Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah mengenai
peraturan per
undang-undangan yang dianggap bertentangan dengan
kepentingan masyarakat. Saluran yang dapat ditempuh, yaitu
melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti
melalui peninjauan kembali secara hukum (
judicial review
) atas
pemberlakuan undang-undang tersebut. Mahkamah Konstitusi akan
menguji dan menilai apakah peraturan perundang-undangan tersebut
memang benar-benar tidak bertentangan dengan undang-undang di
atasnya. Jika terbukti, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan agar
peraturan perundang-undangan tersebut dicabut berlakunya atau
dikoreksi. Namun, jika pengajuan tersebut dianggap tidak terbukti,
peraturan perundang-undangan tersebut masih berlaku.
b. Melalui Aksi Demonstrasi
Aktivitas berunjuk rasa atau demonstrasi dijamin oleh UUD 1945,
yaitu Pasal 28 yang berbunyi “Kemer
dekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetap-
kan dengan undang-undang.” Namun, aktivitas dari aksi demonstrasi
dilaku kan secara terkendali dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang
ber martabat, tidak menimbulkan keributan dan aksi-aksi anarkis. Selama
aksi dilakukan dengan benar dan tertib, maka aksi ini sangat positif dalam
kehidupan demokrasi sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam mematuhi
dan mengkritik peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melalui Opini Publik
Memengaruhi pendapat masyarakat tentang permasalahan yang berkaitan
dengan peraturan per
undang-undangan yang dianggap bertentangan dengan
kepentingannya, dapat dilakukan dengan cara membangun opini publik
dalam masyarakat. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam membangun
opini publik, yaitu dengan cara diskusi, menulis, dan memanfaatkan media
massa dalam memberikan saluran-saluran informasi dan menjelaskan fakta-
fakta yang menguatkan alasan keberatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang dikritiknya secara cerdas.
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai aksi-aksi
demonstrasi dalam mengkritik
perundang-undangan. Tulis
jawabanmu dalam buku tugas,
kemudian laporkan kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Menyampaikan pendapat dengan
berunjuk rasa tentang suatu
perundang-undangan merupakan ciri
bahwa masyarakat kritis terhadap
undang-undang yang dibuat oleh
pemerintah dan DPR.
Gambar 3.3
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
56
D. Kasus dan Upaya Pemberantasan Korupsi
di Indonesia
Upaya pemerintah untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia
dilakukan dengan menetapkan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai peng-
ganti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, korupsi adalah tindakan
pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri lainnya, yang secara
tidak wajar dan tidak legal memperkaya dirinya atau mem perkaya mereka
yang dekat dengannya dengan cara menyalah gunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi adalah masalah yang paling serius dalam setiap sejarah umat
manusia sepanjang zaman. Korupsi dalam pengertian paling umum adalah
pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan.
Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu
oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
Korupsi pun terjadi dalam politik, yaitu menyalahgunakan wewenang oleh
para pejabat pemerintah atau politisi bagi keuntungan mereka sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, berikut ada beberapa pengertian atau
makna korupsi menurut para ahli.
1. Kartini Kartono
Korupsi adalah tingkah laku individu yang mengutamakan
wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi sehingga
merugikan kepentingan umum dan negara.
2. Robert Klitgaart
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan
untuk kepentingan pribadi.
3. Kuper
Korupsi di negara maju menjadi skandal yang sangat serius dan terus
terjadi. Sementara itu, di negara berkembang dan miskin, korupsi tidak selalu
mendapatkan perhatian yang sangat tajam. Korupsi di negara berkembang
sudah berakar sehingga sangat sulit untuk dihapuskan. Oleh karena itu,
tanpa adanya kerja sama semua pihak, korupsi akan sulit diberantas.
Tindak pidana korupsi dilihat dari hukum terdapat beberapa
unsur di dalamnya, yaitu:
a. melanggar hukum;
b. menyalahgunakan wewenang;
c. merugikan negara;
d. memperkaya pribadi.
Kata Penting
t ,PSVQTJ
t ,PMVTJ
t /FQPUJTNF
Dalam Bab IX UUD 1945 tentang
Kekuasaan Kehakiman diatur
tentang wewenang Judical review
yang dilakukan oleh lembaga
negara, yaitu sebagai berikut.
1. Mahkamah Agung (MA) yang
berwenang menguji peraturan
perundang-undangan
di bawah undang-undang (pasal
24A Ayat 1).
2. Mahkamah Konstitusi (MK) yang
berwenang menguji undang-
undang terhadap UUD (pasal 24C
Ayat 1).
Cakrawala
Carilah bersama anggota kelompokmu tentang peranan KPK dalam
mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia. Tulis jawabanmu dalam
buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 3.4
Diskusikan bersama anggota kelompokmu, apakah denda dan hukuman bagi
koruptor menurut UU sesuai dengan akibat yang dilakukan ketika si koruptor
melakukan korupsi? Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian laporkan
kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 3.3
Perundang-undangan Nasional
57
Tentunya kamu sering melihat di berbagai media massa, baik
cetak maupun elektronik, maraknya kasus korupsi akhir-akhir ini,
seperti kasus korupsi BNI, atau Bulog. Kasus-kasus korupsi seperti ini
jelas merugikan negara dan rakyat sehingga harus mendapat perhatian
yang serius dari pemerintah demi tegaknya hukum.
Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, sebenarnya
telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti
yang ditegaskan dalam Pasal 2, 3, dan 4 sebagai berikut.
a. Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001
(1) Setiap orang yang secara sadar melawan hukum atau mela-
kukan perbuatan yang memper
kaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana
mati dapat dijatuhkan.
b. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau korporasi, menyalahgunakan w
ewenang, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Problem Solving
Pemecahan Masalah
Bentuklah kelompok berjumlah enam orang yang terdiri atas
laki-laki dan perempuan. Kemudian, simaklah secara bersama-sama
artikel berikut.
Kasus-Kasus Korupsi di Indonesia
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program
kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN akan
Figur
Taufiqurahman Ruki
, ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi ini mempunyai kewenangan
untuk mengungkapkan tindak
pidana korupsi di Indonesia.
Sumber
:
www.gurilla.com
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
58
menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh
Pemerintah yang baru. Jika dirunut, masih banyak masalah KKN
di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan.
Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk
diselesaikan.
Pertamina
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assistance Contract (TAC)
antara Pertamina dan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993
yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko,
Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara adalah
US $ 24.8 juta. Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented
(Exor) I di Balongan, Jawa Barat. Pembangunan kilang minyak
ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara
disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-
1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang
Balongan merupakan benchmark-nya praktik KKN di Pertamina.
Negara dirugikan sampai US$ 700 juta dalam kasus mark-up
atau penggelem bungan nilai dalam pembangunan kilang minyak
bernama Exor I tersebut.
Korupsi di BAPINDO
Pada 1993, pembobolan uang terjadi di Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang sampai saat
ini tidak ketahuan di mana rimbanya. Negara dirugikan sebesar
1,3 triliun.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pertama
kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengung kapkan
hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya
penyimpangan penyaluran dana BLBI 138,4 triliun rupiah dari
total dana senilai 144,5 triliun rupiah. Di samping itu, disebutkan
adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48
bank sebesar 80,4 triliun rupiah.
Disarikan dari
:
Pusat Data dan Analisis Tempo
, 25 Oktober 2005
Diskusikan artikel tersebut dengan menjawab pertanyaan
berikut. Kemudian, presentasikan oleh kelompok belajarmu di
depan kelas. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
1. Bagaimana pendapatmu tentang artikel tersebut?
2. Apakah kasus-kasus tersebut bertentangan dengan perundang-
undangan?
3. Mengapa korupsi menjadi salah satu masalah berat yang harus
diselesaikan?
4. Bagaimana jika yang melakukan korupsi tersebut adalah anggota
keluargamu?
5. Apa yang akan kamu lakukan jika terjadi korupsi di lingkungan
sekitarmu?
Kemukakanlah pendapatmu
tentang manfaat peraturan tentang
anttikorupsi. Tulis dalam buku
tugasmu dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Perundang-undangan Nasional
59
E. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen
(Hukum dan Kelembagaan) Antikorupsi
di Indonesia
Antikorupsi adalah sikap dan perilaku untuk tidak mendukung
adanya upaya untuk merugikan keuangan negara dan perekonomian
negara. Dengan kata lain, antikorupsi merupakan sikap menentang
terhadap adanya korupsi. Tentunya kamu tahu bahwa tindakan korupsi
merupakan salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat
karena menyalahgunakan dana milik negara (rakyat). Tindakan seperti
ini sangat merugikan sistem perekonomian dan pembangunan nasional.
Selain itu, memengaruhi juga pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, terutama dalam meningkatkan sumber daya
manusia yang bermoral dan ber tanggung jawab. Oleh karena itu, tindak
pidana korupsi bukan meru pakan tindak pidana biasa.
Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, dalam pelak-
sana annya perlu ditangani secara serius dan benar-benar ditegakkan
tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pemerintah membentuk
peraturan yang menjadi landasan hukum dalam memberantas
korupsi. Salah satunya adalah dengan lahirnya UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun
untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, maka
pemerintah membuat UU. No. 30 Tahun 2002 sehingga lahirlah
suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemukakanlah pendapatmu
tentang manfaat adanya Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Tulis dalam buku tugasmu
dan laporkan hasilnya kepada
gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terbentuk berdasarkan
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Gambar 3.4
Sumber
:
Gatra
, 10 Januari 2007
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang
dibentuk pada 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk
meng atasi, mena ng gulangi, dan memberantas korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, Komisi
Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut dengan istilah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam menjalankan tugasnya bersifat independen (berdiri sendiri)
dan
bebas dari pengaruh kekuasaan yang lain. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan
hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
60
Asas-asas yang perlu dipegang oleh Komisi Pemberantas Korupsi
(KPK) dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut.
1. Kepastian Hukum
Kepastian hukum adalah asas yang ada dalam suatu negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas
dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Keterbukaan
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
4. Kepentingan Umum
Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Sumber
:
Tempo
, 12 Juli 2006
Masyarakat mempunyai kewajiban
untuk memonitor kegiatan
pemerintah.
Gambar 3.5
5. Proporsionalitas
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan
antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi
Pem berantasan Korupsi.
Selain asas-asas yang diuraikan tersebut, Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan wewenangnya,
yaitu sebagai berikut:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan
pembe rantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindakan pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk pidana korupsi;
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Perundang-undangan Nasional
61
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki beberapa
wewe nang, yaitu sebagai berikut:
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan pihak-pihak
yang terkait dalam kasus tindak pidana korupsi;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang
sese orang bepergian ke luar negeri;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
tentang keadaan keuangan tersangka dan terdakwa yang sedang
diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi yang
dilakukan tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk
mem berhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaan dan alat perpajakan tersangka atau
terdakwa kepada instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK memiliki beberapa
kewewenangan, yaitu sebagai berikut:
a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administratif
di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah
untuk melakukan perubahan jika berdasarkan pengkajian, sistem
pengelolaan administasi tersebut yang terindikasi korupsi;
Sumber
:
Gatra
, 14 Februari 2007
c. Melaporkan kepada Presiden, DPR, dan BPK jika saran KPK
mengenai usulan perubahan tersebut tidak ditanggapi.
Selain itu, dalam menjalankan wewenang, Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang
menyam paikan laporan atau memberikan keterangan mengenai
terjadinya tindak pidana korupsi;
Seorang saksi harus mendapat
perlindungan hukum agar mampu
menyampaikan kesaksian secara jujur
tanpa tekanan.
Gambar 3.7
Sumber:
Warta Ekonomi
, 2006
Bank Indonesia mempunyai hak untuk
memblokir rekening tersangka korupsi
dan bekerja sama dengan bank-bank
lainnya.
Gambar 3.6
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
62
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau
memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan
dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusunan laporan tahunan dan menyampaikannya kepada
presiden, DPR, dan BPK;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang berdasarkan
asas kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Selain KPK, lembaga lain yang membantu dalam pemberantasan
korupsi adalah hadirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan GOA. Bahkan,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor)
walaupun sekarang sudah dibubarkan. Hadirnya peraturan dan
lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk mendukung
terciptanya usaha pemberantasan korupsi.
Sebagai seorang siswa yang tahu terhadap aturan, sudah
selayaknya kamu memiliki sikap-sikap untuk memerangi korupsi sejak
dini. Mulailah dari lingkungan rumah, sekolah, hingga masyarakat.
Kegiatan Mandiri 3.2
Carilah berita di media massa tentang pejabat yang melakukan korupsi, tetapi
mendapatkan hukuman yang sangat ringan.
Apakah hukumannya sesuai
dengan perbuatannya dan jumlah uang yang dikorupsinya? Tulis jawabanmu
dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.
Penyusunan perundang-undangan yang dialihkan oleh lembaga negara tidak
terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Adapun nilai dalam penyusunan tersebut,
yaitu musyawarah, tenggang rasa, tidak boleh memaksakan kehendak
orang
lain, dan menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban. Tindakan korupsi
tersebut adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan sila kelima
dalam Pancasila, yaitu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
.
Penghayatan Pancasila
Perundang-undangan Nasional
63
Ringkasan
1. Negara hukum adalah negara yang berdiri ber-
dasarkan atas hukum yang menjamin ke adilan
kepada warga negaranya. Dengan demikian,
tugas negara adalah menjalankan kesadaran hu-
kum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum
yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap warga
negaranya.
2. Menurut UU No. 10 Tahun 2004, pem bentukan
peraturan perundang-undangan di Indonesia
adalah sebagai berikut:
a. UUD 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah;
1) Perda provinsi;
2) Perda kabupaten/kota;
3)
Peraturan Desa/peraturan yang singkat.
3. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan peme rin tahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecuali nya”.
Refleksi Pembelajaran
Setelah kamu mempelajari bab ini, materi apa saja
yang belum kamu pahami? Diskusikanlah dengan
kelompokmu, kemudian presentasikan hasilnya di
4. Untuk menaati hukum, setiap warga negara
perlu memiliki sikap yang meman dang bahwa
semua warga negara memiliki kedudu kan yang
sama di depan hukum, mematuhi hukum, kritis
tindakan per undang-undangan, dapat melakukan
aksi demon s trasi, dan sikap kritis memalui opini
politik.
5. Untuk mendukung penegakan antikorupsi di
Indonesia, pemerintah membuat instrumen an-
tikorupsi seperti UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU
No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun
2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) da-
lam menjalankan tugasnya bersifat inde penden
(berdiri sendiri) dan bebas dari peng aruh kekua-
saan yang lain.
depan kelas. Bacalah materi bab berikutnya untuk
persiapan minggu depan.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
64
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum atau disebut ....
a.
rechsstaat
b.
machtsstaat
c.
staat
d.
state
2. Pemerintah yang bersikap otoriter dan kekua saannya
cenderung tak terbatas disebut ....
a. demokratis
b. absolutisme
c. komunis
d. sosialis
3. Negara yang menjunjung hukum dalam penye-
lenggaraan negara bertujuan menjamin ....
a. persatuan
b. kekuasaan
c. keadilan
d. kebersamaan
4. Berikut yang tidak termasuk ciri-ciri negara
hukum adalah ....
a. adanya pengakuan dan perlindungan HAM
b. adanya peradilan yang bebas dan tidak
dipengaruhi oleh kekuasaan lain
c. legalitas dalam segala bentuknya
d. hukum ditentukan oleh kekuasaan
5. Badan penegak hukum yang bertugas melakukan
penuntutan dalam sidang pengadilan adalah ....
a. jaksa
b. saksi
c. hakim
d. panitera
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2004
6. Tahap perumusan peraturan perundang-undangan
yang dimulai dengan munculnya gagasan atau ide
dari masyarakat adalah ....
a. inisiasi
b. sosio-politis
c. yuridis
d. kultural
7. Undang-undang yang mengatur alur proses
penyusunan peraturan perundang-undangan
yaitu ....
a. UU No. 10 Tahun 2000
b. UU No. 10 Tahun 2004
c. UU No. 10 Tahun 2005
d. UU No. 32 Tahun 2004
8. Contoh perbuatan pelajar yang mematuhi
peraturan sekolah adalah ....
a. saat jam istirahat duduk di perpustakaan
b. meminjam buku di perpustakaan
c. mengembalikan buku pinjaman tepat waktu
d. membahas buku pelajaran di perpustakaan
Sumber
:
Ujian Nasional
SMP 2004
9. Karena kita menginginkan ketertiban dan
kedamaian dalam masyarakat, kita sadar untuk
mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma ....
a. agama, kesusilaan, dan budaya
b. kesusilaan, budaya, dan hukum
c. agama, budaya, dan hukum
d. kesusilaan, agama, dan hukum
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2003
10. Pimpinan DPR menyerahkan rancangan undang-
undang kepada ....
a. Ketua MPR
b. Ketua DPR
c. Presiden
d. Ketua MA
11. Sumber hukum positif tertinggi yang berlaku di
Indonesia adalah ....
a. UUD 1945
b. Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Daerah
12. Jika seorang melanggar hukum, akan dikenai ....
a. peringatan
b. denda
c. sanksi
d. pujian
13. Hukum adalah aturan yang baru berfungsi jika
semua warga negara ....
a. melanggarnya
b. mematuhinya
c. menghafalnya
d. memahaminya
14.
Lembaga yang berhak untuk mengkaji dan menilai
apakah peraturan perundang-undangan tersebut
memang benar-benar tidak ber ten tangan dengan
undang-undang di atasnya adalah ....
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. DPR
d. MPR
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 3
Perundang-undangan Nasional
65
15. Pasal
yang menjamin aksi unjuk rasa atau
demonstrasi dalam menyampaikan aspirasinya
adalah ....
a. Pasal 27
b. Pasal 28
c. Pasal 29
d. Pasal 30
16. Mempengaruhi pendapat masyarakat tentang
permasalahan yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan melalui opini publik dapat
disalurkan melalui ....
a. memanfaatkan media massa
b. unjuk rasa
c. provokator
d. tindakan anarkis
17. Menepati, memahami, dan tertib melaksanakan
kesepakatan-kesepakatan nasional adalah makna
dari ....
a. ketahanan nasional
b. wawasan nasional
c. disiplin nasional
d. integrasi nasional
Sumber:
Ujian Nasional SMP
2003
18. Berikut
yang bukan merupakan unsur korupsi
dilihat dari hukum adalah ....
a. melanggar hukum
b. menyalahgunakan wewenang
c. merugikan negara
d. merugikan keluarga
19. Komisi yang bertugas menanggulangi tindak
pidana korupsi adalah ....
a. KPK
b. KPU
c. BPK
d. MA
20. Kita harus ber
usaha meningkatkan kepatuhan dan
ketaatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari
dengan tujuan ....
a. menanamkan disiplin
b. mendapatkan pengakuan
c. dikagumi orang lain
d. mendapatkan kepuasan diri
Sumber
:
Ujian Nasional
SMP 2005
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Undang–Undang
2. Hukuman
3. KPK
4.
Rechsstaat
5. Sanksi
6. Kepastian Hukum
7.
Machsstaat
8. Opini Publik
9. Keterbukaan
1. Tunjukkan bahwa Indonesia adalah negara
hukum.
2. Tuliskan ciri-ciri negara hukum.
3. Uraikan tata urutan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004.
4. Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap proses atau
perumusan peraturan perundang-undangan dalam
arti luas.
5. Sebutkan tahap-tahap usulan RUU dari Presiden
dan DPR.
6. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidaklah muncul
dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh
faktor internal dan eksternal. Apa maksud dari
pernyataan tersebut?
7. Sebutkan cara-cara yang dapat ditempuh dalam
mengkritik peraturan perundang-undangan.
8. Menurut pendapat kamu, apa yang dimak sud
dengan korupsi?
9. Sebutkan dan jelaskan asas-asas yang harus di-
pegang oleh KPK dalam menjalankan wewe nang-
nya.
10. Berilah lima contoh tindakan korupsi yang ada di
lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
66
Tugas
Buatlah tulisan mengenai contoh undang-undang
nasional yang berlaku saat ini, baik di bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, serta terhadap lingkungan alam sekitarnya.
Carilah data pendukung untuk tulisanmu tersebut. Data
tersebut dapat bersumber dari media massa, seperti
koran dan majalah, atau dapat pula melalui internet.
Kemudian, hasilnya dikum pulkan kepada gurumu.
Tulis jawabanmu dalam bentuk laporan kelompok.
Setelah itu, presentasikanlah di depan kelas dan
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Evaluasi Semester 1
67
1. Alasan kembalinya negara Indonesia pada UUD
1945 pada tahun 1959 adalah bahwa UUD 1945
dianggap ....
a. sebagai konstitusi yang pertama berlaku
b. konstitusi yang dianggap mampu menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
c. konstitusi yang paling baik
d. konstitusi yang cocok bagi bangsa Indonesia
2. Sistem pemerintahan parlementer dan presiden
sil
biasanya dianut oleh negara-negara ....
a. komunis
c. demokrasi
b. liberal
d. konservatif
3. Dalam sistem pemerintahan parlementer, fungsi
kepala negara adalah ....
a. kepala pemerintahan
b. ketua partai poltik
c. hanya lambang saja
d. anggota kabinet
4. Dalam pemerintahan presidensil, menteri-menteri
diangkat oleh presiden dan bertang gung jawab
kepada ....
a. parlemen
c. presiden
b. perdana menteri
d. rakyat
5. Dalam sistem pemerintahan presidensil,
kedu duk an
eksekutif tidak bergantung pada par lemen. Dasar
hukum eksekutif berdasarkan pada ....
a. konstitusi
c. yudikatif
b. kedaulatan rakyat
d. anggota kabinet
6. Kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif terpisah secara tajam (
check and balances
).
Teori ini dikemukakan oleh ....
a. Immanuel Kant
c. John Locke
b. Jean Bodin
d. J.J. Rouseou
7. Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensial adalah ....
a. kedudukan presiden sebagai kepala negara
juga sebagai kepala pemerintahan
b. presiden dan parlemen dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilu
c. kedudukan presiden dan parlemen tidak
saling menjatuhkan
d. presiden mempunyai hak perrogratif dalam
menyusun kabinet
8. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif dipegang oleh ....
a. parlemen
c. presiden
b. KNIP
d. perdana menteri
9. Segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani
manusia disebut ....
a. nilai material
c. nilai kerohanian
b. nilai vital
d. nilai estetika
10. Pandangan terhadap nilai-nilai kebenaran dan
keadilan bangsa Indonesia dipengaruhi oleh ....
a. nilai falsafah seseorang
b. nilai-nilai moral ajaran agama yang berkem bang
di Indonesia
c. nilai moral budaya bangsa Indonesia
d. nilai moral Pancasila dan UUD 1945
11. Usaha bangsa Indonesia agar Pancasila tetap
dijadikan ideologi negara adalah ....
a.
dengan mengamalkan Pancasila dalam kehi dupan
sehari-hari
b. menjadikan Pancasila sebagai tujuan hidup
c. merumuskan kembali nilai-nilai Pancasila
d. menghafal dan menghayati nilai-nilai
Pancasila
12. Bumi, air, serta kekayaan alam yang terkan dung di
dalamnya tidak boleh dikuasai oleh perseo rangan
secara pribadi karena dapat terjadi ....
a. penindasan yang lemah terhadap yang kuat
b. penindasan yang kuat terhadap yang lemah
c. negara tidak memiliki sumber pendapatan
d. kekayaan hak rakyat kuat
13. Cita-cita nasional yang berdasarkan kekeluar gaan
adalah ....
a. unsur peningkatan kemakmuran rakyat
b. unsur pengendalian usaha dari negara
c. pemenuhan kebutuhan material bagi seluruh
rakyat
d. pemenuhan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia
14. D
alam sistem pemerintahan yang demokratis,
semua warga negara mempunyai kedudukan yang
sama di depan ....
a. hukum dan pemerintahan
b. penguasa
c. pemerintahan
d. parlemen
15. P
eranan Pembukaan UUD 1945 dalam tata
hukum pemerintahan Indonesia adalah ....
a. dasar negara
b.
staats fundamental norm
c. konstitusi
d. undang-undang
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Semester 1
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
68
16. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat untuk
disebut
state fundamental norm
. Oleh karena itu,
penggantian pembukaan UUD 1945 berarti
keinginan untuk ....
a. memisahkan diri dari NKRI
b. membubarkan negara konstitusi
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
d. mengganti konstitusi
17. Berikut yang merupakan lembaga-lembaga tinggi
negara yang disebut sebagai lembaga inspektif
adalah ....
a. presiden
c. BPK
b. DPR
d. MA
18. Salah satu dari tujuh kunci sistem pemerintahan
Indonesia adalah ....
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum
b. sistem pemerintahan RI adalah presidensil
c. menteri-menteri bertanggung jawab kepada
DPR
d. DPR mempunyai kedudukan yang kuat
karena dipilih secara langsung
19. B
erikut yang bukan merupakan konsep yang
terkandung dalam ideologi adalah ....
a. prinsip-prinsip hidup berbangsa dan ber-
negara
b. dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
c. arah tujuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
d. kebanggaan negara
20. Ideologi suatu bangsa pada umumnya bersum ber
pada ....
a. nenek moyangnya
b. negara penjajah
c.
budaya dan pengalaman sejarah masyarakatnya
d. kebiasaan sehari-hari
21. Unsur-unsur yang ada dalam ideologi, yaitu ....
a. interpretasi, logika, dan retorika
b. interpretasi, logika, dan retorika
c. prestasi, logika, dan etika
d. prestasi, etika, dan retorika
22. Unsur-unsur yang memuat seperangkat nilai-nilai
atau petunjuk untuk menuntun moral disebut
....
a. logika
b. etika
c. retorika
d. interpretasi
23. Fungsi ideologi sebagai keseluruhan pengeta hu an
yang dapat dijadikan landasan untuk mema
hami
dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian
dalam alam sekitarnya disebut ....
a. sruktur kognitif
c. norma-norma
b. orientasi dasar
d. pendidikan
24. M
emengaruhi pendapat masyarakat tentang
permasalahan yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan melalui opini publik dapat
disalurkan melalui ....
a. memanfaatkan media massa
b. unjuk rasa
c. provokator
d. tindakan anarkis
25.
Tindakan atau perilaku yang menyalahguna kan
wewenang atau jabatan untuk mem perkaya diri
sendiri, kelompok, atau orang terdekat disebut ....
a. kolusi
c. nepotisme
b. korupsi
d. suap
26. Berikut bukan merupakan unsur korupsi dilihat
dari hukum adalah ....
a. melanggar hukum
b. menyalahgunakan wewenang
c. merugikan negara
d. merugikan keluarga
27. K
omisi yang bertugas untuk menanggulangi
tindak pidana korupsi adalah ....
a. KPK
c. BPK
b. KPU
d. MA
28.
Asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam
menjalankan tugasnya adalah asas ....
a. kepatuhan hukum
b. keterbukaan
c. akuntabilitas
d. kepentingan umum
29. Berikut yang tidak termasuk ciri-ciri dari negara
hukum adalah ....
a. adanya pengakuan dan perlindungan HAM
b. adanya peradilan yang bebas dan tidak
dipengaruhi oleh kekuasaan lain
c. legalitas dalam segala bentuknya
d. hukum ditentukan oleh kekuasaan
30. P
eraturan perundang-undangan yang dianggap
sebagai konstitusi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia adalah ....
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c. UUD 1945
d. Undang-undang
Evaluasi Semester 1
69
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Deskripsikan tahap-tahap proses atau perumus an
peraturan perundang-undangan dalam arti luas.
2. Uraikan tahap-tahap usulan RUU dari Presiden
dan DPR.
3. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidaklah muncul
dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh
faktor internal dan eksternal. Apa maksud dari
pernyataan tersebut?
4. Tunjukkan makna bahwa Pancasila sebagai
ideologi terbuka.
5. Sebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam
ideologi.
6. Deskripsikan dan jelaskan fungsi-fungsi dari
ideologi.
7. Tuliskan sistem pemerintahan parlementer yang
dianut oleh konstitusi RIS.
8. Tuliskan kabinet yang pernah ada pada masa
berlakunya UUDS.
9. Apakah yang menjadi alasan dikeluarkannya
Dekrit Presiden 1959?
10. T
unjukkan penyimpangan-penyimpangan
kon stitusi yang pernah dilakukan pada masa peme-
rintahan Orde Lama dan Orde Baru.
11. Apa yang menjadi alasan dikeluarkannya Dekrit
Presiden 1959?
12. S
ebutkan penyimpangan-penyimpangan kon -
s titusi yang pernah dilakukan pada masa peme-
rintahan Orde Lama dan Orde Baru.
13. T
uliskan bukti bahwa Indonesia adalah negara
hukum.
14. Apakah yang
melatarbelakangi Pancasila dijadi kan
ideologi dan dasar negara Indonesia?
15. Tuliskan rumusan yang
terkandung dalam Piagam
Djakarta.
16. U
raikan Pancasila sebagai dasar negara, pan dangan
hidup, kepribadian bangsa, per jan jian luhur
bangsa Indonesia, cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia.
17. S
ebutkan konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai
sekarang.
18. Uraikan tiga keputusan hasil sidang PPKI pada
18 Agustus 1945.
19. Tuliskan sistem pemerintahan parlementer yang
dianut oleh konstitusi RIS.
20. Bagaimana cara menunjukkan sikap positif nilai-
nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
70
Bentuklah empat kelompok dalam kelasmu.
Setiap kelompok berjumlah 5–10 orang (usaha-
kan jumlah laki-laki dan perempuan sama). Setiap
kelompok bertanggung jawab mem buat satu bagian
portofolio. Diskusikanlah dengan teman kelompokmu
permasalahan yang ber kaitan dengan materi pelajaran
Pendidikan Kewarga negaraan pada Bab 1, 2, dan 3
yang telah kamu pelajari. Untuk membantumu dalam
me laku kan tugas portofolio ini, pilihlah kasus-kasus
berikut ini untuk dibahas dalam tugas portofolio.
1. Pelaksanaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Sehari-hari
2. Peranan DPR dan Pemerintah dalam Pem buat an
Perundang-undangan
3. Amandemen UUD 1945
4. Penyimpangan dalam Pelaksanaan Konstitusi di
Indonesia
5. Peran Serta Siswa dalam Pemberantasan Korupsi
Portofolio
Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan
baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial
kamu secara kritis dengan memerhatikan keterangan
berikut.
1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.
2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan
alternatif untuk memecahkan masalah.
3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan
yang didukung oleh kelas.
4. Kelompok empat bertugas membuat rencana
sebagai tindakan agar didukung oleh pemerintah.
Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu agar
kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam menye-
lesaikan tugas ini. Kemudian, hasilnya di
kum pulkan
kepada gurumu.