Gambar Sampul PPKn · Bab 3 Perundang-undangan Nasional
PPKn · Bab 3 Perundang-undangan Nasional
Aa Nurdiaman

24/08/2021 10:36:10

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

45

Perundang-undangan Nasional

Bab

3

Sumber:

Tempo

, edisi Pemilihan Presiden, 30 Juni 2004

Setelah kamu memahami konstitusi yang berlaku saat ini pada

bab sebelumnya, pada bab ini akan dibahas mengenai perundang-

undangan nasional. Perundang-undangan merupakan instrumen

hukum yang ada dalam suatu negara. Perumusan dan proses pem-

buatan peraturan perundang-undangan memerlukan pemikiran

dan diskusi yang cukup panjang sehingga sampai menjadi peraturan

yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan dengan sanksi

yang tegas mempunyai dampak bagi penurunan tingkat kejahatan,

khususnya tindak korupsi. Penanganan terhadap para pelaku korupsi

perlu ditunjang dengan per aturan yang mengatur tentang hukuman

bagi para koruptor.

Oleh karena itu, instrumen hukum perlu didukung oleh pera-

turan per undang an yang menjamin keadilan dan persamaan di depan

hukum dan pemerintahan.

Tahukah kamu apakah

yang dimaksud

dengan per undang-undangan

nasional? Bagaimana bentuk pelaksa-

naannya? Siapakah yang berhak membuatnya? Mengapa harus ada

perundang-undangan? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada bab 3

ini. Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.

Kata Kunci

Undang-Undang, peraturan, korupsi, instrumen, hukum

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional.

A. Tata Urutan Peraturan

Perundang-undangan

Nasional

B. Proses Pembuatan

Peraturan Perundang-

undangan Nasional

C. Menaati Perundang-

undangan Nasional

D. Kasus dan Upaya

Pemberantasan

Korupsi di Indonesia

E. Pengertian

Antikorupsi

dan Instrumen

(Hukum dan

Kelembagaan)

Antikorupsi

di Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

46

Peta Konsep

cirinya

1. Pengakuan dan perlindungan tentang hak

asasi manusia

2. Peradilan yang bebas dan tidak dipengar-

uhi oleh kekuasaan

1. UUD 1945

2. UU atau peraturan pemerintah pengganti

undang-undang (Perppu)

3. Peraturan pemerintah (PP)

4. Peraturan presiden (Perpres)

5. Peraturan daerah (Perda provinsi,

kabupaten/kota, dan desa)

1. Korupsi

2. Pembakaran Hutan

3. Pembunuhan

4. Penganiyaan

5. Perampokan

yaitu

misalnya

meliputi

Perundang-

undangan

Nasional

Negara

Hukum

Tata Urutan

Peraturan

Perundang-

Undangan

Masalah

Hukum

Perundang-undangan Nasional

47

A. Tata Urutan Peraturan Perundang-

undangan Nasional

Istilah negara hukum terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat

3, yaitu “negara Indonesia adalah negara hukum”. Akan tetapi,

pengertian atau asas negara hukum dapat ditemukan secara tegas

dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam bagian Penjelasan UUD 1945

ditegaskan tentang hal-hal sebagai berikut.

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (

rechtsstaat

),

tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (

machtsstaat

).

2. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak

bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).

Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa

dalam melaksanakan fungsinya, kekuasaan pemerintah berdasarkan

dan dibatasi oleh hukum dasar.

Negara hukum berarti negara dalam menjalankan tindakannya

didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada. Dengan demikian,

tugas negara adalah menjalankan kesadaran hukum dalam bentuk

peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh se-

tiap warga negaranya. Sifat negara hukum adalah alat perlengkapan

negaranya hanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan

yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan

negara yang terdahulu.

Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.

a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang

mengandung pesamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi,

dan kebudayaan.

b. Peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan

atau kekuatan apa pun juga.

c. Persamaan di depan hukum.

Pengertian negara hukum atau maksud negara hukum juga ter-

dapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dalam alinea

itu disebutkan: “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu

dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...”. Jadi,

negara Indonesa adalah negara hukum. Sesuai dengan semangat dan

penegasan Pembukaan UUD 1945, jelaslah bahwa negara hukum

yang dimaksud bukanlah sekadar negara hukum dalam arti formal

(sempit), melainkan pengertian negara hukum dalam arti materiil (arti

luas). Negara hukum dalam arti formal adalah negara hanya menjaga

keamanan dan ketertiban. Adapun dalam arti materil adalah selain

menjaga keamanan dan keter tiban, juga untuk menyejahterakan

rakyat. Negara tidak hanya melin dungi segenap bangsa Indonesia

dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan

kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta

ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer dekaan,

perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti materiil,

maka setiap tindakan negara harus mempertimbangkan dua alasan,

yaitu landasan kegunaan dan landasan hukum. Landasan kegunaan

dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus

Isi pembukaan UUD 1945 saat

ini diambil dari Piagam Jakarta

(

Jakarta Charter

). Namun, dalam

rumusan sila pertama dasar negara

yang berbunyi “Ketuhanan dengan

kewajiban menjalankan syariat

Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

diganti menjadi Ketuhanan Yang

Maha Esa. Hal ini bertujuan agar

Pembukaan UUD 1945 tidak

memihak suatu golongan.

Cakrawala

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

48

memperhitungkan faktor kegunaan atau manfaat dari tindakan itu bagi

rakyat. Adapun landasan hukum dimaksudkan bahwa setiap tindakan

negara atau pemerintah harus mendasarkan diri pada ketentuan hukum,

baik hukum internasional maupun hukum nasional.

Setiap negara yang menjunjung hukum dalam setiap aktivitas

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu tatanan

hukum yang bertujuan untuk kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan pasti mempunyai

kewajiban dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi

seluruh rakyatnya. Dengan demikian, peranan pemerintah tentunya tidak

dapat semena-mena karena setiap tindakan pemerintah dibatasi oleh

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga di Indonesia,

sebagai negara yang menjunjung tinggi

hukum, memerlukan sistem perundang-undangan yang berlaku secara

nasional.

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan, urutan yang berlaku saat ini adalah

sebagai berikut:

1. UUD 1945;

2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah;

a. Perda provinsi;

b. Perda kabupaten/kota;

c. Perdes (Peraturan Desa) atau peraturan yang singkat.

Sistem peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

menganut asas

hierarchie

, artinya berjenjang dari atas ke bawah,

peraturan perundangan yang di atas lebih daripada yang di bawah.

Berikut diuraikan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan

berdasarkan hierarkinya.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-

undangan yang tertinggi dan sekaligus sumber hukum tertulis yang

tertinggi. Ini berarti bahwa di Indonesia semua produk hukum atau

peraturan per undang-undangan lainnya harus bersumber, sesuai dan

cocok, serta tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945

ditetapkan oleh MPR dan hanya boleh diubah oleh MPR. Adapun

UUD 1945 antara lain memuat hal-hal berikut.

a. Bentuk negara dan pemerintahan.

b. Kedaulatan rakyat dan negara hukum.

c. Lembaga-lembaga negara beserta tugas-tugasnya.

d. Hak dan kewajiban warga negara.

2. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar1945 menyebutkan keharusan adanya 39

masalah yang harus diatur dengan Undang-undang. Undang-undang

yang dibuat ber dasarkan ketentuan yang tersurat dalam UUD 1945

antara lain undang-undang tentang:

Sumber

:

Tempo

, 14–20 Maret 2005

Kebutuhan masyarakat seperti

BBM diatur oleh pemerintah dalam

peraturan perundang-undangan.

Gambar 3.1

Perundang-undangan Nasional

49

a. susunan MPR;

b. syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden;

c. perjanjian internasional;

d. pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan oleh

presiden.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 Ayat

1, DPR memegang kekuasaan

membentuk undang-undang. Setiap RUU harus mendapatkan

persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Undang-undang dibentuk

untuk melaksanakan isi UUD 1945 yang disebut undang-undang

organik. Contohnya, UU No. 9 tahun 1998 ten tang kemerdekaan

menyam paikan pendapat di muka umum untuk melak sanakan ketentuan

Pasal 28 UUD 1945. Ada juga undang-undang

yang tidak secara

langsung melaksanakan pasal-pasal dalam UUD 1945, misalnya

Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Lalu Lintas, dan

Undang-Undang Lingkungan Hidup.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1

bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak

menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-

Undang (Perpu). Perpu mempunyai kedudukan setingkat dengan

Undang-Undang meskipun pembuatannya dilakukan oleh presiden

sendiri, tidak dilakukan bersama atau atas persetujuan DPR. Dasar

universal pemberian kewenangan istimewa kepada presiden ini adalah

prinsip hukum yang berbunyi

salus populi suprema lex

, yang artinya

“keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi”. Adapun pertim-

bangan khusus pemberian kewenangan ini adalah agar presiden dapat

mengambil tindakan yang cepat jika negara dalam keadaan genting.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dibuat oleh

presiden karena keadaan memaksa. Namun,

Perpu harus mendapatkan

persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Jika tidak disetu-

jui, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh peraturan pemerintah adalah

Perpu No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan hak asasi manusia.

4. Peraturan Pemerintah

Sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 5

Ayat 2 bahwa presiden

me ne tapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang

sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah bukanlah

satu peraturan yang berdiri sendiri karena dibuat untuk melaksanakan

undang-undang yang telah ada. Namun, dengan catatan bahwa bentuk

maupun isi Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan

undang-undang. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden. Contoh

PP adalah PP Nomor 17 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan,

dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

5. Peraturan Presiden

Berdasarkan UU No.

10 Tahun 2004 Pasal 11, materi muatan

Per aturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang

atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Peraturan

Presiden dikeluarkan oleh presiden. Tujuannya melaksanakan Peraturan

Pemerintah. Contoh, Peraturan Presiden No. 10 tahun 2005 tentang

Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI.

Kata Penting

t

Salus populi suprema lex

t 3FDIUTTUBBU

t .BDIUTTUBBU

t 1FSBUVSBO

Diskusikan dan cari dari berbagai

sumber, apakah undang-undang

yang dibuat telah sesuai dengan

kehendak dan kebutuhan

masyarakat Indonesia. Tulis

jawabanmu dalam buku tugas,

kemudian laporkan kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

50

6. Peraturan Daerah

Peraturan daerah dibuat oleh gubernur, bupati, atau walikota

dengan persetujuan DPRD. Khusus untuk Peraturan Desa (Perdes),

dibuat oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa

(BPD). Tujuan Perda adalah untuk melaksanakan peraturan yang

lebih tinggi dan melaksanakan kebutuhan daerah.

Peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang

kedudu kannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan

dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.

Setiap peraturan perundang-undangan memiliki jangkauan wilayah

berlakunya. Artinya, sebuah peraturan hukum itu berlaku secara nasional,

berlaku di daerah tertentu, berlaku hanya di

lingkungan desa tertentu, atau

bahkan lebih sempit lagi hanya berlaku di sebuah organisasi. Peraturan

perundang-undangan yang berlaku secara nasional tentu dibuat oleh

lembaga yang berwenang di tingkat nasional. Demikian pula peraturan

perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah dibuat oleh lembaga

yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Contohnya, Perda Kota

Bandung No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan

Keindahan (K-3).

B. Proses Pembuatan Peraturan

Perundangan-undangan Nasional

Proses atau perumusan peraturan perundangan meliputi tiga

tahap. Ketiga tahap itu adalah tahap inisiasi, tahap sosio-politis, dan

tahap yuridis. Namun, langkah-langkah berikut ini hanya berlaku

untuk proses pembuatan undang-undang, tidak mencakup semua

peraturan perundangan. Berikut dijelaskan tahap-tahap tersebut.

1. Tahap Inisiasi

Dimulai dengan munculnya gagasan atau ide dari masyarakat.

Ide itu berhubungan keinginan agar suatu masalah diatur oleh hukum

dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, masyarakat meng-

inginkan adanya peraturan tentang judi, pornoaksi, dan pornografi

agar dapat membuat ketertiban serta moral masyarakat terlindungi.

2. Tahap Sosio-Politis

Di dalam tahap pengelolaan gagasan tentang perlunya pengaturan

hukum dari masalah tertentu

harus dimulai dari menampung

gagasan dari berbagai sumber. Kemudian, disiapkan materi dari

isi hukum. Setelah itu, rancangan tersebut dibicarakan, dikritisi,

dan dipertahankan melalui silang pendapat antara unsur golongan,

kelompok, organisasi, dan kekuatan politis dalam masyarakat.

Kemudian, bahan-bahan materi perundang-undangan ini dipertajam

dan dimatangkan oleh lembaga pemerintah.

3. Tahap Yuridis

Tahap ini adalah tahap yang murni muatan yuridisnya, yaitu

perumusan dalam bahasa hukum. Tahapan ini dilakukan oleh lembaga

yang berwenang, bergantung pada tingkat perundang-undangan

tersebut. Misalnya, berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1,

Pasal 20, dan Pasal 21 bahwa rancangan undang-undang berasal dari

presiden atau DPR.

Kemukakanlah pendapatmu tentang

UUD 1945 yang menjadi rujukan

atau sumber hukum dalam membuat

peraturan lainnya. Tulis dalam buku

tugasmu dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai proses

pembuatan peraturan perundang-

undangan nasional yang kamu

ketahui. Tulis jawabanmu dalam

buku tugas, kemudian laporkan

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Perundang-undangan Nasional

51

Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini lebih

lanjut diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang dimaksud

adalah UU No. 10 Tahun 2004. Rancangan undang-undang dapat

disiapkan oleh presiden dan dapat juga disiapkan oleh DPR. Lembaga

tersebut mempunyai alur penyusunan peraturan perundang-undangan

tersendiri.

a. Usulan Rancangan Undang-Undang dari presiden melalui tahap-

tahap sebagai berikut.

1) Usulan dari menteri atau lembaga nondepartemen, mencakup

rumusan hukum yang dilengkapi dengan penjelasan tentang

hal-hal sebagai berikut.

a) Latar belakang, tujuan, dan sasaran yang ingin dicapai.

b) Pokok-pokok pikiran, ruang lingkup, dan objek dari

undang-undang.

c) Jangkauan dan arah pengaturan.

2) Pembahasan oleh Menteri Kehakiman bekerja sama dengan

perguruan tinggi atau pihak ketiga menghasilkan rancangan

akademis tentang RUU, yaitu melalui tahap-tahap kegiatan

sebagai berikut.

a) Pengharmonisasian.

b) Pembuatan.

c) Pemantapan.

3) Diserahkan kepada Presiden dengan memberikan arahan

sebagai berikut.

a) Sifat penyelesaian RUU.

b) Cara pembahasan, jika RUU lebih dari satu.

c) Menteri ditugaskan untuk membahas di DPR.

4) Presiden menyerahkan kepada DPR untuk dibahas. Pem-

bahasan di DPR melalui tahap-tahap sebagai berikut.

a) Tingkat I dalam Rapat Paripuna. Pemberian penjelasan

oleh pemerintah/menteri terkait.

b) Tingkat II dalam Rapat Paripurna. Pemandangan umum

dari fraksi-fraksi di DPR atas RUU dan penjelasan

pemerintah.

c) Tingkat III dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau

Rapat panita Khusus bersama pemerintah.

d) Tingkat IV dalam Rapat Paripurna. Laporan hasil pem-

bicaraan Tingkat III, pendapat akhir fraksi, pengam bilan

keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.

5) Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan

diumumkan oleh Lembaran Negara.

a) Pimpinan DPR menyerahkan Rancangan Undang-

Undang kepada presiden.

b) Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili

pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Kemukakanlah pendapatmu

tentang alur penyusunan peraturan

perundang-undangan. Tulis dalam

buku tugasmu dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Kegiatan Mandiri 3.1

Menurut pendapatmu, apakah undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPR

dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan warga negara? Tulis jawaban mu

dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

52

b. Usulan Rancangan Undang-Undang dari DPR melalui tahap-

tahap sebagai berikut.

1) Diusulkan oleh minimal sepuluh anggota dari gabungan

fraksi yang berbeda dengan tahap-tahap sebagai berikut.

a) Rancangan usul disampaikan secara tertulis kepada

pimpinan dewan disertai pengantar yang memuat daftar

nama pengusul dan asal fraksinya.

b) Pimpinan membawa rancangan ke rapat paripurna

untuk memberi tahu kepada semua anggota.

c) Draf naskah dibagikan kepada para anggota DPR.

2) Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat.

a) Diadakan tanya jawab, di antara anggota Badan

Musyawarah.

b) Pewakilan para pengusul memberi penjelasan seperlunya.

3) Rapat Paripurna DPR.

a) Pengusul memberikan penjelasan.

b) Tanggapan umum dari setiap fraksi.

c) Pembahasan disetujui atau tidaknya RUU.

d) Jika disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan jika

ditolak berarti dihentikan sampai di sini.

Sumber

:

Tempo

, 25 Juni-1 Juli 2001

4) Menunjuk komisi atau rapat gabungan komisi atau pansus

a) Membahas dan menyempurnakan Rancangan Undang-

Undang.

b) Secara teknis administratif dibantu oleh sekretariat DPR.

5) Menyerahkan kepada presiden

a) Pimpinan DPR menyerahkan Rancangan Undang-

Undang kepada presiden.

b) Presiden diminta menunjuk menteri yang akan mewakili

pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

6) Pembahasan DPR bersama pemerintah

a) Tingkat I dalam rapat paripurna. Pemberian penjelasan

oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau pansus.

b) Tingkat II dalam

rapat paripurna. Tanggapan pemerintah atas

rancangan undang-undang, penjelasan komisi, dan jawaban

pimpinan komisi terhadap tanggapan pemerintah.

c) Tingkat III dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau

rapat panitia khusus bersama pemerintah.

Dalam rapat paripurna, setiap

pimpinan memberikan pandangan

dan masukan mengenai rancangan

undang-undang yang akan disahkan

bersama pemerintah.

Gambar 3.2

Perundang-undangan Nasional

53

C. Menaati Perundang-undangan Nasional

Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, bahwa

1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (

rechtsstaat

), tidak

berdasarkan atas kekuasaan (

machsstaat

).

2. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),

tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Dalam negara hukum, baik pemerintah, aparatur negara, maupun

seluruh rakyat harus tunduk pada hukum dan tidak boleh bertindak

sewenang-wenang. Negara hukum memiliki asas persamaan di muka

umum. Hal ini berarti tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun.

Sumber hukum tertinggi di negara Indonesia adalah UUD 1945.

Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan dan segala

kebijakan yang akan diberlakukan harus sesuai dengan UUD 1945

dan Pancasila.

1. Kedudukan yang Sama di Depan Hukum

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama

di depan hukum. Warga negara merupakan subjek dari hukum itu

sendiri. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, bahwa “Segala warga

negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak

ada kecualinya”. Dalam hal ini tegas bahwa tidak ada diskriminasi di

dalam hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban.

Jika berhubungan dengan hak seorang warga negara, hukum

akan melindungi

dan menjaga agar hak itu tetap terjaga. Adapun

dikaitkan dengan kewajiban, hukum akan memaksa semua orang

untuk menaatinya. Penyimpangan dari aturan tersebut, hukum akan

memberi kan sanksi dengan tegas.

Hukum baru akan berfungsi jika ada kesadaran dari masyarakat untuk

menaati dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan lainnya. Hukum

adalah aturan yang baru berfungsi jika semua warga negara mematuhinya.

Tanpa kesadaran untuk menaati hukum dan perundang-undangan yang

berlaku, maka hukum tidak akan berfungsi dengan baik.

2. Kepatuhan Hukum

Kepatuhan hukum merupakan bentuk perwujudan dari kesadaran

hukum warga negara. Orang yang sadar akan hak dan kewajiban akan

berjuang menuntut pemenuhan hak-haknya dan akan melaksanakan

kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran dan kepatuhan hukum

berlaku untuk semua warga negara dan dalam keadaan apa pun.

Carilah bersama anggota kelompokmu beberapa RUU yang telah menjadi UU.

Tulis hasilnya dalam buku tugas, kemudian

laporkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 3.1

d) Tingkat IV dalam rapat paripurna. Laporan hasil pem-

bicaraan tingkat III, pendapat akhir fraksi, pengambilan

keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.

7) Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan

pengu muman dalam Lembaran Negara.

Kata Penting

t ,PNJTJ

t 3BQBU1BSJQVSOB

t -FHJTMBTJ

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

54

Kepatuhan merupakan sikap menerima dan melaksanakan secara

ikhlas peraturan yang berlaku dengan keteguhan hati tanpa adanya

paksaan dari pihak manapun. Adapun ciri-ciri orang yang patuh pada

hukum sebagai berikut.

a. Selalu memegang teguh aturan hukum yang ada dalam melaksana-

kan suatu tindakan.

b. Selalu melaksanakan aturan hukum dengan selurus-lurusnya.

c. Selalu menerapkan aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan

sehari-hari.

d. Selalu mengamankan agar aturan hukum itu tetap dilaksanakan.

Kepatuhan pada hukum mutlak diperlukan untuk kepentingan

bersama, yaitu menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan.

Apabila warga negara tidak melaksanakan aturan hukum, akan terjadi

kekacauan dalam kehidupan serta mengurangi rasa aman.

Kesadaran dan kepatuhan hukum tidak muncul dengan

sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:

a. Faktor Internal

Faktor internal berasal dari diri sendiri, yaitu sifat atau karakter

pribadi yang meny

ebabkan dirinya kurang peka terhadap peraturan.

Misalnya, sifat:

1. suka berbohong;

2. kurang memiliki rasa malu;

3. kurang teliti, tergesa-gesa dan sebagainya.

b. Faktor Eksternal

Faktor eksternal berasal dari pengaruh lingkungan, misalnya

lingkungan keluarga, teman sebaya, atau pengar

uh lingkungan

masyarakat luas. Misalnya:

1. kurang harmonisnya keluarga;

2. berteman dengan teman sebaya yang kurang baik perilakunya;

3. bertempat tinggal di lingkungan masyarakat yang kurang

baik dan sehat perilakunya.

Kemukakanlah pendapatmu tentang

pejabat yang dijatuhi hukuman

penjara, tetapi mendapatkan

perlakuan istimewa ketika di dalam

penjara. Tulis dalam buku tugasmu

dan laporkan hasilnya kepada

gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Carilah bersama anggota kelompokmu tentang kesadaran dan kepatuhan

hukum di lingkunganmu. Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian

laporkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 3.2

3. Kritis terhadap Perundang-undangan

Dalam negara demokrasi, berbeda pendapat dalam mem per juangkan

kepentingan merupakan suatu keadaan yang wajar terjadi. Setiap kelompok

kepentingan berhak memperjuangkan kepen tingannya. Akan tetapi,

dalam sistem demokrasi tidak dibenarkan kelompok mayoritas menekan

atau menindas kelompok

minoritas. Salah satu prinsip dalam demokrasi

adalah memerhatikan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.

Hal tersebut jika dikaitkan dengan perlakuan undang-undang yang

berlaku untuk semua warga negara, tidak ada undang-undang yang tidak

memer hatikan kepentingan masyarakat. Artinya, ada sikap kritis dalam

masya rakat untuk memberikan kritikan dan koreksi terhadap berlaku nya

undang-undang tersebut.

Perundang-undangan Nasional

55

Ada banyak cara yang dapat ditempuh untuk mengkritik

peraturan perundang-undangan yang tidak memerhatikan kepentingan

masyarakat, yaitu sebagai berikut.

Kemukakanlah pendapatmu tentang

para pelaku korupsi yang melarikan

diri ke luar negeri. Tulis dalam buku

tugasmu dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Sumber

:

Tempo

, 14 Mei 2006

a. Melalui Jalur Hukum

Masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah mengenai

peraturan per

undang-undangan yang dianggap bertentangan dengan

kepentingan masyarakat. Saluran yang dapat ditempuh, yaitu

melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti

melalui peninjauan kembali secara hukum (

judicial review

) atas

pemberlakuan undang-undang tersebut. Mahkamah Konstitusi akan

menguji dan menilai apakah peraturan perundang-undangan tersebut

memang benar-benar tidak bertentangan dengan undang-undang di

atasnya. Jika terbukti, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan agar

peraturan perundang-undangan tersebut dicabut berlakunya atau

dikoreksi. Namun, jika pengajuan tersebut dianggap tidak terbukti,

peraturan perundang-undangan tersebut masih berlaku.

b. Melalui Aksi Demonstrasi

Aktivitas berunjuk rasa atau demonstrasi dijamin oleh UUD 1945,

yaitu Pasal 28 yang berbunyi “Kemer

dekaan berserikat dan berkumpul,

mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetap-

kan dengan undang-undang.” Namun, aktivitas dari aksi demonstrasi

dilaku kan secara terkendali dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang

ber martabat, tidak menimbulkan keributan dan aksi-aksi anarkis. Selama

aksi dilakukan dengan benar dan tertib, maka aksi ini sangat positif dalam

kehidupan demokrasi sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam mematuhi

dan mengkritik peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Melalui Opini Publik

Memengaruhi pendapat masyarakat tentang permasalahan yang berkaitan

dengan peraturan per

undang-undangan yang dianggap bertentangan dengan

kepentingannya, dapat dilakukan dengan cara membangun opini publik

dalam masyarakat. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam membangun

opini publik, yaitu dengan cara diskusi, menulis, dan memanfaatkan media

massa dalam memberikan saluran-saluran informasi dan menjelaskan fakta-

fakta yang menguatkan alasan keberatan terhadap peraturan perundang-

undangan yang dikritiknya secara cerdas.

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai aksi-aksi

demonstrasi dalam mengkritik

perundang-undangan. Tulis

jawabanmu dalam buku tugas,

kemudian laporkan kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Menyampaikan pendapat dengan

berunjuk rasa tentang suatu

perundang-undangan merupakan ciri

bahwa masyarakat kritis terhadap

undang-undang yang dibuat oleh

pemerintah dan DPR.

Gambar 3.3

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

56

D. Kasus dan Upaya Pemberantasan Korupsi

di Indonesia

Upaya pemerintah untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia

dilakukan dengan menetapkan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai peng-

ganti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, korupsi adalah tindakan

pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri lainnya, yang secara

tidak wajar dan tidak legal memperkaya dirinya atau mem perkaya mereka

yang dekat dengannya dengan cara menyalah gunakan kekuasaan publik

yang dipercayakan kepada mereka.

Korupsi adalah masalah yang paling serius dalam setiap sejarah umat

manusia sepanjang zaman. Korupsi dalam pengertian paling umum adalah

pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan.

Secara sempit, korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu

oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.

Korupsi pun terjadi dalam politik, yaitu menyalahgunakan wewenang oleh

para pejabat pemerintah atau politisi bagi keuntungan mereka sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, berikut ada beberapa pengertian atau

makna korupsi menurut para ahli.

1. Kartini Kartono

Korupsi adalah tingkah laku individu yang mengutamakan

wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi sehingga

merugikan kepentingan umum dan negara.

2. Robert Klitgaart

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan

untuk kepentingan pribadi.

3. Kuper

Korupsi di negara maju menjadi skandal yang sangat serius dan terus

terjadi. Sementara itu, di negara berkembang dan miskin, korupsi tidak selalu

mendapatkan perhatian yang sangat tajam. Korupsi di negara berkembang

sudah berakar sehingga sangat sulit untuk dihapuskan. Oleh karena itu,

tanpa adanya kerja sama semua pihak, korupsi akan sulit diberantas.

Tindak pidana korupsi dilihat dari hukum terdapat beberapa

unsur di dalamnya, yaitu:

a. melanggar hukum;

b. menyalahgunakan wewenang;

c. merugikan negara;

d. memperkaya pribadi.

Kata Penting

t ,PSVQTJ

t ,PMVTJ

t /FQPUJTNF

Dalam Bab IX UUD 1945 tentang

Kekuasaan Kehakiman diatur

tentang wewenang Judical review

yang dilakukan oleh lembaga

negara, yaitu sebagai berikut.

1. Mahkamah Agung (MA) yang

berwenang menguji peraturan

perundang-undangan

di bawah undang-undang (pasal

24A Ayat 1).

2. Mahkamah Konstitusi (MK) yang

berwenang menguji undang-

undang terhadap UUD (pasal 24C

Ayat 1).

Cakrawala

Carilah bersama anggota kelompokmu tentang peranan KPK dalam

mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia. Tulis jawabanmu dalam

buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 3.4

Diskusikan bersama anggota kelompokmu, apakah denda dan hukuman bagi

koruptor menurut UU sesuai dengan akibat yang dilakukan ketika si koruptor

melakukan korupsi? Tulis jawabanmu dalam buku tugas, kemudian laporkan

kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 3.3

Perundang-undangan Nasional

57

Tentunya kamu sering melihat di berbagai media massa, baik

cetak maupun elektronik, maraknya kasus korupsi akhir-akhir ini,

seperti kasus korupsi BNI, atau Bulog. Kasus-kasus korupsi seperti ini

jelas merugikan negara dan rakyat sehingga harus mendapat perhatian

yang serius dari pemerintah demi tegaknya hukum.

Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, sebenarnya

telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Undang-Undang

No. 20 Tahun 2001, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti

yang ditegaskan dalam Pasal 2, 3, dan 4 sebagai berikut.

a. Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001

(1) Setiap orang yang secara sadar melawan hukum atau mela-

kukan perbuatan yang memper

kaya diri sendiri atau orang

lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan

negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana

seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat)

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda

paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan

paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud

dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana

mati dapat dijatuhkan.

b. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau

orang lain atau korporasi, menyalahgunakan w

ewenang, kesempatan

atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang

dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau

denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan

paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

c. Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian

negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Problem Solving

Pemecahan Masalah

Bentuklah kelompok berjumlah enam orang yang terdiri atas

laki-laki dan perempuan. Kemudian, simaklah secara bersama-sama

artikel berikut.

Kasus-Kasus Korupsi di Indonesia

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program

kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi,

Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN akan

Figur

Taufiqurahman Ruki

, ketua Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi ini mempunyai kewenangan

untuk mengungkapkan tindak

pidana korupsi di Indonesia.

Sumber

:

www.gurilla.com

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

58

menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh

Pemerintah yang baru. Jika dirunut, masih banyak masalah KKN

di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan.

Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk

diselesaikan.

Pertamina

Dugaan korupsi dalam Tecnical Assistance Contract (TAC)

antara Pertamina dan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993

yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko,

Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara adalah

US $ 24.8 juta. Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented

(Exor) I di Balongan, Jawa Barat. Pembangunan kilang minyak

ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara

disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-

1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang

Balongan merupakan benchmark-nya praktik KKN di Pertamina.

Negara dirugikan sampai US$ 700 juta dalam kasus mark-up

atau penggelem bungan nilai dalam pembangunan kilang minyak

bernama Exor I tersebut.

Korupsi di BAPINDO

Pada 1993, pembobolan uang terjadi di Bank Pembangunan

Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang sampai saat

ini tidak ketahuan di mana rimbanya. Negara dirugikan sebesar

1,3 triliun.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pertama

kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengung kapkan

hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya

penyimpangan penyaluran dana BLBI 138,4 triliun rupiah dari

total dana senilai 144,5 triliun rupiah. Di samping itu, disebutkan

adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48

bank sebesar 80,4 triliun rupiah.

Disarikan dari

:

Pusat Data dan Analisis Tempo

, 25 Oktober 2005

Diskusikan artikel tersebut dengan menjawab pertanyaan

berikut. Kemudian, presentasikan oleh kelompok belajarmu di

depan kelas. Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

1. Bagaimana pendapatmu tentang artikel tersebut?

2. Apakah kasus-kasus tersebut bertentangan dengan perundang-

undangan?

3. Mengapa korupsi menjadi salah satu masalah berat yang harus

diselesaikan?

4. Bagaimana jika yang melakukan korupsi tersebut adalah anggota

keluargamu?

5. Apa yang akan kamu lakukan jika terjadi korupsi di lingkungan

sekitarmu?

Kemukakanlah pendapatmu

tentang manfaat peraturan tentang

anttikorupsi. Tulis dalam buku

tugasmu dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Perundang-undangan Nasional

59

E. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen

(Hukum dan Kelembagaan) Antikorupsi

di Indonesia

Antikorupsi adalah sikap dan perilaku untuk tidak mendukung

adanya upaya untuk merugikan keuangan negara dan perekonomian

negara. Dengan kata lain, antikorupsi merupakan sikap menentang

terhadap adanya korupsi. Tentunya kamu tahu bahwa tindakan korupsi

merupakan salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat

karena menyalahgunakan dana milik negara (rakyat). Tindakan seperti

ini sangat merugikan sistem perekonomian dan pembangunan nasional.

Selain itu, memengaruhi juga pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara, terutama dalam meningkatkan sumber daya

manusia yang bermoral dan ber tanggung jawab. Oleh karena itu, tindak

pidana korupsi bukan meru pakan tindak pidana biasa.

Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, dalam pelak-

sana annya perlu ditangani secara serius dan benar-benar ditegakkan

tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pemerintah membentuk

peraturan yang menjadi landasan hukum dalam memberantas

korupsi. Salah satunya adalah dengan lahirnya UU No. 20 Tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun

untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, maka

pemerintah membuat UU. No. 30 Tahun 2002 sehingga lahirlah

suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemukakanlah pendapatmu

tentang manfaat adanya Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi. Tulis dalam buku tugasmu

dan laporkan hasilnya kepada

gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

terbentuk berdasarkan

UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Gambar 3.4

Sumber

:

Gatra

, 10 Januari 2007

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang

dibentuk pada 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun

2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk

meng atasi, mena ng gulangi, dan memberantas korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, Komisi

Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut dengan istilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi

dalam menjalankan tugasnya bersifat independen (berdiri sendiri)

dan

bebas dari pengaruh kekuasaan yang lain. Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK) dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan

hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

60

Asas-asas yang perlu dipegang oleh Komisi Pemberantas Korupsi

(KPK) dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut.

1. Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah asas yang ada dalam suatu negara hukum

yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,

kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas

dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Keterbukaan

Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak

masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak

diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

3. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan

Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan

kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

4. Kepentingan Umum

Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan

umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Sumber

:

Tempo

, 12 Juli 2006

Masyarakat mempunyai kewajiban

untuk memonitor kegiatan

pemerintah.

Gambar 3.5

5. Proporsionalitas

Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan

antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi

Pem berantasan Korupsi.

Selain asas-asas yang diuraikan tersebut, Komisi Pemberantasan

Korupsi mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan wewenangnya,

yaitu sebagai berikut:

a. koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan

pemberantasan tindak pidana korupsi;

b. supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan

pembe rantasan tindak pidana korupsi;

c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap

tindakan pidana korupsi;

d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk pidana korupsi;

e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Perundang-undangan Nasional

61

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan

penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki beberapa

wewe nang, yaitu sebagai berikut:

a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan pihak-pihak

yang terkait dalam kasus tindak pidana korupsi;

b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang

sese orang bepergian ke luar negeri;

c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya

tentang keadaan keuangan tersangka dan terdakwa yang sedang

diperiksa;

d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya

untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi yang

dilakukan tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk

mem berhentikan sementara tersangka dari jabatannya;

f. meminta data kekayaan dan alat perpajakan tersangka atau

terdakwa kepada instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK memiliki beberapa

kewewenangan, yaitu sebagai berikut:

a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administratif

di semua lembaga negara dan pemerintah;

b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah

untuk melakukan perubahan jika berdasarkan pengkajian, sistem

pengelolaan administasi tersebut yang terindikasi korupsi;

Sumber

:

Gatra

, 14 Februari 2007

c. Melaporkan kepada Presiden, DPR, dan BPK jika saran KPK

mengenai usulan perubahan tersebut tidak ditanggapi.

Selain itu, dalam menjalankan wewenang, Komisi Pemberantasan

Korupsi mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang

menyam paikan laporan atau memberikan keterangan mengenai

terjadinya tindak pidana korupsi;

Seorang saksi harus mendapat

perlindungan hukum agar mampu

menyampaikan kesaksian secara jujur

tanpa tekanan.

Gambar 3.7

Sumber:

Warta Ekonomi

, 2006

Bank Indonesia mempunyai hak untuk

memblokir rekening tersangka korupsi

dan bekerja sama dengan bank-bank

lainnya.

Gambar 3.6

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

62

b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau

memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan

dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;

c. menyusunan laporan tahunan dan menyampaikannya kepada

presiden, DPR, dan BPK;

d. menegakkan sumpah jabatan;

e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang berdasarkan

asas kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Selain KPK, lembaga lain yang membantu dalam pemberantasan

korupsi adalah hadirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),

seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan GOA. Bahkan,

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor)

walaupun sekarang sudah dibubarkan. Hadirnya peraturan dan

lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk mendukung

terciptanya usaha pemberantasan korupsi.

Sebagai seorang siswa yang tahu terhadap aturan, sudah

selayaknya kamu memiliki sikap-sikap untuk memerangi korupsi sejak

dini. Mulailah dari lingkungan rumah, sekolah, hingga masyarakat.

Kegiatan Mandiri 3.2

Carilah berita di media massa tentang pejabat yang melakukan korupsi, tetapi

mendapatkan hukuman yang sangat ringan.

Apakah hukumannya sesuai

dengan perbuatannya dan jumlah uang yang dikorupsinya? Tulis jawabanmu

dalam buku tugas, kemudian laporkan kepada gurumu.

Penyusunan perundang-undangan yang dialihkan oleh lembaga negara tidak

terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Adapun nilai dalam penyusunan tersebut,

yaitu musyawarah, tenggang rasa, tidak boleh memaksakan kehendak

orang

lain, dan menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban. Tindakan korupsi

tersebut adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan sila kelima

dalam Pancasila, yaitu

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

.

Penghayatan Pancasila

Perundang-undangan Nasional

63

Ringkasan

1. Negara hukum adalah negara yang berdiri ber-

dasarkan atas hukum yang menjamin ke adilan

kepada warga negaranya. Dengan demikian,

tugas negara adalah menjalankan kesadaran hu-

kum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum

yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap warga

negaranya.

2. Menurut UU No. 10 Tahun 2004, pem bentukan

peraturan perundang-undangan di Indonesia

adalah sebagai berikut:

a. UUD 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah;

1) Perda provinsi;

2) Perda kabupaten/kota;

3)

Peraturan Desa/peraturan yang singkat.

3. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, “Segala

warga negara bersamaan kedudukannya di dalam

hukum dan peme rin tahan dan wajib menjunjung

hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada

kecuali nya”.

Refleksi Pembelajaran

Setelah kamu mempelajari bab ini, materi apa saja

yang belum kamu pahami? Diskusikanlah dengan

kelompokmu, kemudian presentasikan hasilnya di

4. Untuk menaati hukum, setiap warga negara

perlu memiliki sikap yang meman dang bahwa

semua warga negara memiliki kedudu kan yang

sama di depan hukum, mematuhi hukum, kritis

tindakan per undang-undangan, dapat melakukan

aksi demon s trasi, dan sikap kritis memalui opini

politik.

5. Untuk mendukung penegakan antikorupsi di

Indonesia, pemerintah membuat instrumen an-

tikorupsi seperti UU No. 20 Tahun 2001 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU

No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun

2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) da-

lam menjalankan tugasnya bersifat inde penden

(berdiri sendiri) dan bebas dari peng aruh kekua-

saan yang lain.

depan kelas. Bacalah materi bab berikutnya untuk

persiapan minggu depan.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

64

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas

hukum atau disebut ....

a.

rechsstaat

b.

machtsstaat

c.

staat

d.

state

2. Pemerintah yang bersikap otoriter dan kekua saannya

cenderung tak terbatas disebut ....

a. demokratis

b. absolutisme

c. komunis

d. sosialis

3. Negara yang menjunjung hukum dalam penye-

lenggaraan negara bertujuan menjamin ....

a. persatuan

b. kekuasaan

c. keadilan

d. kebersamaan

4. Berikut yang tidak termasuk ciri-ciri negara

hukum adalah ....

a. adanya pengakuan dan perlindungan HAM

b. adanya peradilan yang bebas dan tidak

dipengaruhi oleh kekuasaan lain

c. legalitas dalam segala bentuknya

d. hukum ditentukan oleh kekuasaan

5. Badan penegak hukum yang bertugas melakukan

penuntutan dalam sidang pengadilan adalah ....

a. jaksa

b. saksi

c. hakim

d. panitera

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2004

6. Tahap perumusan peraturan perundang-undangan

yang dimulai dengan munculnya gagasan atau ide

dari masyarakat adalah ....

a. inisiasi

b. sosio-politis

c. yuridis

d. kultural

7. Undang-undang yang mengatur alur proses

penyusunan peraturan perundang-undangan

yaitu ....

a. UU No. 10 Tahun 2000

b. UU No. 10 Tahun 2004

c. UU No. 10 Tahun 2005

d. UU No. 32 Tahun 2004

8. Contoh perbuatan pelajar yang mematuhi

peraturan sekolah adalah ....

a. saat jam istirahat duduk di perpustakaan

b. meminjam buku di perpustakaan

c. mengembalikan buku pinjaman tepat waktu

d. membahas buku pelajaran di perpustakaan

Sumber

:

Ujian Nasional

SMP 2004

9. Karena kita menginginkan ketertiban dan

kedamaian dalam masyarakat, kita sadar untuk

mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma ....

a. agama, kesusilaan, dan budaya

b. kesusilaan, budaya, dan hukum

c. agama, budaya, dan hukum

d. kesusilaan, agama, dan hukum

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2003

10. Pimpinan DPR menyerahkan rancangan undang-

undang kepada ....

a. Ketua MPR

b. Ketua DPR

c. Presiden

d. Ketua MA

11. Sumber hukum positif tertinggi yang berlaku di

Indonesia adalah ....

a. UUD 1945

b. Undang-undang

c. Peraturan Pemerintah

d. Peraturan Daerah

12. Jika seorang melanggar hukum, akan dikenai ....

a. peringatan

b. denda

c. sanksi

d. pujian

13. Hukum adalah aturan yang baru berfungsi jika

semua warga negara ....

a. melanggarnya

b. mematuhinya

c. menghafalnya

d. memahaminya

14.

Lembaga yang berhak untuk mengkaji dan menilai

apakah peraturan perundang-undangan tersebut

memang benar-benar tidak ber ten tangan dengan

undang-undang di atasnya adalah ....

a. Mahkamah Agung

b. Mahkamah Konstitusi

c. DPR

d. MPR

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 3

Perundang-undangan Nasional

65

15. Pasal

yang menjamin aksi unjuk rasa atau

demonstrasi dalam menyampaikan aspirasinya

adalah ....

a. Pasal 27

b. Pasal 28

c. Pasal 29

d. Pasal 30

16. Mempengaruhi pendapat masyarakat tentang

permasalahan yang berkaitan dengan peraturan

perundang-undangan melalui opini publik dapat

disalurkan melalui ....

a. memanfaatkan media massa

b. unjuk rasa

c. provokator

d. tindakan anarkis

17. Menepati, memahami, dan tertib melaksanakan

kesepakatan-kesepakatan nasional adalah makna

dari ....

a. ketahanan nasional

b. wawasan nasional

c. disiplin nasional

d. integrasi nasional

Sumber:

Ujian Nasional SMP

2003

18. Berikut

yang bukan merupakan unsur korupsi

dilihat dari hukum adalah ....

a. melanggar hukum

b. menyalahgunakan wewenang

c. merugikan negara

d. merugikan keluarga

19. Komisi yang bertugas menanggulangi tindak

pidana korupsi adalah ....

a. KPK

b. KPU

c. BPK

d. MA

20. Kita harus ber

usaha meningkatkan kepatuhan dan

ketaatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari

dengan tujuan ....

a. menanamkan disiplin

b. mendapatkan pengakuan

c. dikagumi orang lain

d. mendapatkan kepuasan diri

Sumber

:

Ujian Nasional

SMP 2005

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Undang–Undang

2. Hukuman

3. KPK

4.

Rechsstaat

5. Sanksi

6. Kepastian Hukum

7.

Machsstaat

8. Opini Publik

9. Keterbukaan

1. Tunjukkan bahwa Indonesia adalah negara

hukum.

2. Tuliskan ciri-ciri negara hukum.

3. Uraikan tata urutan peraturan perundang-

undangan yang berlaku di negara Republik

Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004.

4. Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap proses atau

perumusan peraturan perundang-undangan dalam

arti luas.

5. Sebutkan tahap-tahap usulan RUU dari Presiden

dan DPR.

6. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidaklah muncul

dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh

faktor internal dan eksternal. Apa maksud dari

pernyataan tersebut?

7. Sebutkan cara-cara yang dapat ditempuh dalam

mengkritik peraturan perundang-undangan.

8. Menurut pendapat kamu, apa yang dimak sud

dengan korupsi?

9. Sebutkan dan jelaskan asas-asas yang harus di-

pegang oleh KPK dalam menjalankan wewe nang-

nya.

10. Berilah lima contoh tindakan korupsi yang ada di

lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

66

Tugas

Buatlah tulisan mengenai contoh undang-undang

nasional yang berlaku saat ini, baik di bidang politik,

ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan dan

keamanan, serta terhadap lingkungan alam sekitarnya.

Carilah data pendukung untuk tulisanmu tersebut. Data

tersebut dapat bersumber dari media massa, seperti

koran dan majalah, atau dapat pula melalui internet.

Kemudian, hasilnya dikum pulkan kepada gurumu.

Tulis jawabanmu dalam bentuk laporan kelompok.

Setelah itu, presentasikanlah di depan kelas dan

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Evaluasi Semester 1

67

1. Alasan kembalinya negara Indonesia pada UUD

1945 pada tahun 1959 adalah bahwa UUD 1945

dianggap ....

a. sebagai konstitusi yang pertama berlaku

b. konstitusi yang dianggap mampu menjaga

persatuan dan kesatuan bangsa

c. konstitusi yang paling baik

d. konstitusi yang cocok bagi bangsa Indonesia

2. Sistem pemerintahan parlementer dan presiden

sil

biasanya dianut oleh negara-negara ....

a. komunis

c. demokrasi

b. liberal

d. konservatif

3. Dalam sistem pemerintahan parlementer, fungsi

kepala negara adalah ....

a. kepala pemerintahan

b. ketua partai poltik

c. hanya lambang saja

d. anggota kabinet

4. Dalam pemerintahan presidensil, menteri-menteri

diangkat oleh presiden dan bertang gung jawab

kepada ....

a. parlemen

c. presiden

b. perdana menteri

d. rakyat

5. Dalam sistem pemerintahan presidensil,

kedu duk an

eksekutif tidak bergantung pada par lemen. Dasar

hukum eksekutif berdasarkan pada ....

a. konstitusi

c. yudikatif

b. kedaulatan rakyat

d. anggota kabinet

6. Kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif, dan

yudikatif terpisah secara tajam (

check and balances

).

Teori ini dikemukakan oleh ....

a. Immanuel Kant

c. John Locke

b. Jean Bodin

d. J.J. Rouseou

7. Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri dari sistem

pemerintahan presidensial adalah ....

a. kedudukan presiden sebagai kepala negara

juga sebagai kepala pemerintahan

b. presiden dan parlemen dipilih langsung oleh

rakyat melalui pemilu

c. kedudukan presiden dan parlemen tidak

saling menjatuhkan

d. presiden mempunyai hak perrogratif dalam

menyusun kabinet

8. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga eksekutif,

legislatif, dan yudikatif dipegang oleh ....

a. parlemen

c. presiden

b. KNIP

d. perdana menteri

9. Segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani

manusia disebut ....

a. nilai material

c. nilai kerohanian

b. nilai vital

d. nilai estetika

10. Pandangan terhadap nilai-nilai kebenaran dan

keadilan bangsa Indonesia dipengaruhi oleh ....

a. nilai falsafah seseorang

b. nilai-nilai moral ajaran agama yang berkem bang

di Indonesia

c. nilai moral budaya bangsa Indonesia

d. nilai moral Pancasila dan UUD 1945

11. Usaha bangsa Indonesia agar Pancasila tetap

dijadikan ideologi negara adalah ....

a.

dengan mengamalkan Pancasila dalam kehi dupan

sehari-hari

b. menjadikan Pancasila sebagai tujuan hidup

c. merumuskan kembali nilai-nilai Pancasila

d. menghafal dan menghayati nilai-nilai

Pancasila

12. Bumi, air, serta kekayaan alam yang terkan dung di

dalamnya tidak boleh dikuasai oleh perseo rangan

secara pribadi karena dapat terjadi ....

a. penindasan yang lemah terhadap yang kuat

b. penindasan yang kuat terhadap yang lemah

c. negara tidak memiliki sumber pendapatan

d. kekayaan hak rakyat kuat

13. Cita-cita nasional yang berdasarkan kekeluar gaan

adalah ....

a. unsur peningkatan kemakmuran rakyat

b. unsur pengendalian usaha dari negara

c. pemenuhan kebutuhan material bagi seluruh

rakyat

d. pemenuhan kesejahteraan seluruh rakyat

Indonesia

14. D

alam sistem pemerintahan yang demokratis,

semua warga negara mempunyai kedudukan yang

sama di depan ....

a. hukum dan pemerintahan

b. penguasa

c. pemerintahan

d. parlemen

15. P

eranan Pembukaan UUD 1945 dalam tata

hukum pemerintahan Indonesia adalah ....

a. dasar negara

b.

staats fundamental norm

c. konstitusi

d. undang-undang

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Semester 1

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

68

16. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat untuk

disebut

state fundamental norm

. Oleh karena itu,

penggantian pembukaan UUD 1945 berarti

keinginan untuk ....

a. memisahkan diri dari NKRI

b. membubarkan negara konstitusi

c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

d. mengganti konstitusi

17. Berikut yang merupakan lembaga-lembaga tinggi

negara yang disebut sebagai lembaga inspektif

adalah ....

a. presiden

c. BPK

b. DPR

d. MA

18. Salah satu dari tujuh kunci sistem pemerintahan

Indonesia adalah ....

a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas

hukum

b. sistem pemerintahan RI adalah presidensil

c. menteri-menteri bertanggung jawab kepada

DPR

d. DPR mempunyai kedudukan yang kuat

karena dipilih secara langsung

19. B

erikut yang bukan merupakan konsep yang

terkandung dalam ideologi adalah ....

a. prinsip-prinsip hidup berbangsa dan ber-

negara

b. dasar kehidupan berbangsa dan bernegara

c. arah tujuan dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara

d. kebanggaan negara

20. Ideologi suatu bangsa pada umumnya bersum ber

pada ....

a. nenek moyangnya

b. negara penjajah

c.

budaya dan pengalaman sejarah masyarakatnya

d. kebiasaan sehari-hari

21. Unsur-unsur yang ada dalam ideologi, yaitu ....

a. interpretasi, logika, dan retorika

b. interpretasi, logika, dan retorika

c. prestasi, logika, dan etika

d. prestasi, etika, dan retorika

22. Unsur-unsur yang memuat seperangkat nilai-nilai

atau petunjuk untuk menuntun moral disebut

....

a. logika

b. etika

c. retorika

d. interpretasi

23. Fungsi ideologi sebagai keseluruhan pengeta hu an

yang dapat dijadikan landasan untuk mema

hami

dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian

dalam alam sekitarnya disebut ....

a. sruktur kognitif

c. norma-norma

b. orientasi dasar

d. pendidikan

24. M

emengaruhi pendapat masyarakat tentang

permasalahan yang berkaitan dengan peraturan

perundang-undangan melalui opini publik dapat

disalurkan melalui ....

a. memanfaatkan media massa

b. unjuk rasa

c. provokator

d. tindakan anarkis

25.

Tindakan atau perilaku yang menyalahguna kan

wewenang atau jabatan untuk mem perkaya diri

sendiri, kelompok, atau orang terdekat disebut ....

a. kolusi

c. nepotisme

b. korupsi

d. suap

26. Berikut bukan merupakan unsur korupsi dilihat

dari hukum adalah ....

a. melanggar hukum

b. menyalahgunakan wewenang

c. merugikan negara

d. merugikan keluarga

27. K

omisi yang bertugas untuk menanggulangi

tindak pidana korupsi adalah ....

a. KPK

c. BPK

b. KPU

d. MA

28.

Asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk

memperoleh informasi yang benar, jujur, dan

tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam

menjalankan tugasnya adalah asas ....

a. kepatuhan hukum

b. keterbukaan

c. akuntabilitas

d. kepentingan umum

29. Berikut yang tidak termasuk ciri-ciri dari negara

hukum adalah ....

a. adanya pengakuan dan perlindungan HAM

b. adanya peradilan yang bebas dan tidak

dipengaruhi oleh kekuasaan lain

c. legalitas dalam segala bentuknya

d. hukum ditentukan oleh kekuasaan

30. P

eraturan perundang-undangan yang dianggap

sebagai konstitusi dalam penyelenggaraan

pemerintahan di Indonesia adalah ....

a. Pancasila

b. Pembukaan UUD 1945

c. UUD 1945

d. Undang-undang

Evaluasi Semester 1

69

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1. Deskripsikan tahap-tahap proses atau perumus an

peraturan perundang-undangan dalam arti luas.

2. Uraikan tahap-tahap usulan RUU dari Presiden

dan DPR.

3. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidaklah muncul

dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh

faktor internal dan eksternal. Apa maksud dari

pernyataan tersebut?

4. Tunjukkan makna bahwa Pancasila sebagai

ideologi terbuka.

5. Sebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam

ideologi.

6. Deskripsikan dan jelaskan fungsi-fungsi dari

ideologi.

7. Tuliskan sistem pemerintahan parlementer yang

dianut oleh konstitusi RIS.

8. Tuliskan kabinet yang pernah ada pada masa

berlakunya UUDS.

9. Apakah yang menjadi alasan dikeluarkannya

Dekrit Presiden 1959?

10. T

unjukkan penyimpangan-penyimpangan

kon stitusi yang pernah dilakukan pada masa peme-

rintahan Orde Lama dan Orde Baru.

11. Apa yang menjadi alasan dikeluarkannya Dekrit

Presiden 1959?

12. S

ebutkan penyimpangan-penyimpangan kon -

s titusi yang pernah dilakukan pada masa peme-

rintahan Orde Lama dan Orde Baru.

13. T

uliskan bukti bahwa Indonesia adalah negara

hukum.

14. Apakah yang

melatarbelakangi Pancasila dijadi kan

ideologi dan dasar negara Indonesia?

15. Tuliskan rumusan yang

terkandung dalam Piagam

Djakarta.

16. U

raikan Pancasila sebagai dasar negara, pan dangan

hidup, kepribadian bangsa, per jan jian luhur

bangsa Indonesia, cita-cita dan tujuan bangsa

Indonesia.

17. S

ebutkan konstitusi yang pernah berlaku di

Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai

sekarang.

18. Uraikan tiga keputusan hasil sidang PPKI pada

18 Agustus 1945.

19. Tuliskan sistem pemerintahan parlementer yang

dianut oleh konstitusi RIS.

20. Bagaimana cara menunjukkan sikap positif nilai-

nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

70

Bentuklah empat kelompok dalam kelasmu.

Setiap kelompok berjumlah 5–10 orang (usaha-

kan jumlah laki-laki dan perempuan sama). Setiap

kelompok bertanggung jawab mem buat satu bagian

portofolio. Diskusikanlah dengan teman kelompokmu

permasalahan yang ber kaitan dengan materi pelajaran

Pendidikan Kewarga negaraan pada Bab 1, 2, dan 3

yang telah kamu pelajari. Untuk membantumu dalam

me laku kan tugas portofolio ini, pilihlah kasus-kasus

berikut ini untuk dibahas dalam tugas portofolio.

1. Pelaksanaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Sehari-hari

2. Peranan DPR dan Pemerintah dalam Pem buat an

Perundang-undangan

3. Amandemen UUD 1945

4. Penyimpangan dalam Pelaksanaan Konstitusi di

Indonesia

5. Peran Serta Siswa dalam Pemberantasan Korupsi

Portofolio

Untuk dapat menyelesaikan tugas ini dengan

baik, kembangkanlah kemampuan akademis dan sosial

kamu secara kritis dengan memerhatikan keterangan

berikut.

1. Kelompok satu bertugas menjelaskan masalah.

2. Kelompok dua bertugas menilai kebijakan

alternatif untuk memecahkan masalah.

3. Kelompok tiga bertugas membuat satu kebijakan

yang didukung oleh kelas.

4. Kelompok empat bertugas membuat rencana

sebagai tindakan agar didukung oleh pemerintah.

Mintalah petunjuk dan arahan dari gurumu agar

kamu tidak mendapatkan kesulitan dalam menye-

lesaikan tugas ini. Kemudian, hasilnya di

kum pulkan

kepada gurumu.